Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan agar kita terus waspada terhadap COVID-19 meski World Health Organization (WHO) sudah mencabut status darurat penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Meskipun kondisi COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global, bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan nasional maupun global," kata Bamsoet.
Baca Juga
Link Live Streaming Nonton Bola Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024, Ada yang Gratis?
Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Grup C R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia ke Posisi 3
Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Dapat Kartu Merah, 10 Pemain Garuda Petik Kemenangan Perdana
Terlebih, lanjut Bamsoet, pencabutan status darurat diumumkan Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus saat tren kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Maka dari itu, baik pemerintah dan masyarakat harus tetap siaga menghadapi penyakit ini.
Advertisement
Bamsoet juga meminta Kementerian Kesehatan RI untuk berkoordinasi dengan WHO dalam memantau perkembangan COVID-19. Termasuk varian baru yang bisa menyebabkan lonjakan kasus dan kematian.
Siapkan Peta Jalan Nasional
Ia juga meminta Kementerian Kesehatan mempersiapkan pengendalian COVID-19 jangka panjang. Lantaran, penanganan kasus COVID-19 perlu dilakukan sesuai situasi yang berkembang di masing-masing negara.
"Sehingga penanganan kasus COV-19 di Indonesia tetap terkendali dan seluruh upaya penanganan COVID-19, seperti testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi tetap dilaksanakan," lanjutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Senin, 8 Mei 2023.
Â
Vaksinasi Genjot Terus
Pencabutan status darurat kesehatan global COVID-19 tak berarti program vaksinasi Corona berhenti. Malah harus tetap dilanjutkan guna meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2.
"Kemenkes tetap melaksanakan program vaksin COVID-19 di Indonesia guna meningkatkan kekebalan komunitas atau herd community atas penularan covid-19, sehingga terus menekan kasus dan angka kematian akibat COVID-19," kata Bamsoet lagi.
Â
Advertisement
Pencabutan Status Darurat COVID-19
WHO mencabut status COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023.
Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan COVID-19 berdasarkan rekomendasi COVID-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
"Dengan harapan besar, saya nyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa.
Setahun belakangan juga terlihat tren bahwa COVID-19 tidak lagi menekan sistem kesehatan negara.
Melihat tren yang ada saat ini, maka komite menyarankan sudah waktunya beralih ke manajemen pandemi COVID-19 jangka panjang