Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menargetkan 50 persen orang dewasa sehat untuk segera mendapat vaksinasi COVID-19 booter kedua.
“Percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril dalam keterangan resmi dikutip Jumat (12/5/2023).
Baca Juga
Percepatan ini tak lain guna memperpanjang masa perlindungan dari infeksi COVID-19 dan untuk memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di Indonesia.
Advertisement
Menurut Syahril, kebijakan pemberian vaksin COVID-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang sebagai berikut:
- Pertama, data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.
- Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” Syahril.
Peningkatan Kasus COVID-19 2 Minggu Terakhir
Syahril menambahkan, dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan tren kasus konfirmasi COVID-19. Peningkatan ini juga disertai naiknya kasus aktif dan perawatan pasien di rumah sakit.
“Bahkan kasus konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.”
Sebagian Pasien yang Dirawat dan Meninggal di RS Belum Vaksinasi
Syahril pun mengungkap, sekitar 30 persen pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap plus booster.
Pasien yang dirawat di rumah sakit pun mayoritas adalah kelompok lanjut usia (lansia).
“Dan hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi,” kata Syahril.
Untuk itu, Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk COVID-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan.
“Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada. Sebab, virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada.”
“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” imbau Syahril.
Advertisement
Mempercepat Transisi Emergensi
Selain melindungi dari infeksi, pemberian booster juga sekaligus menjadi jalan untuk mempercepat transisi emergensi yang saat ini tengah dilakukan Indonesia.
Transisi emergensi ini menyusul pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan global untuk COVID-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat 5 Mei lalu.
“Pemberian booster juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin dosis booster kedua mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” kata Syahril.
Sudah Boleh Diberikan Kepada Masyarakat Umum Sejak Januari 2023
Vaksin booster kedua sudah boleh diberikan kepada masyarakat umum sejak Januari 2023. Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen P2P No. HK.02.02/C/380/2023.
“Mulai tanggal 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksinasi booster ke-2 bisa diberikan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster ke-1 sebelumnya (interval lebih dari 6 bulan).”
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyerahkan sepenuhnya kedaulatan masing-masing negara untuk memberikan booster kedua kepada kelompok di luar kelompok prioritas tinggi. Seperti tenaga kesehatan, lansia, orang hamil, dan dewasa dengan komorbid. Tentunya disesuaikan dengan situasi epidemiologi COVID-19 di negara masing-masing.
Advertisement