Ketua MPR Bamsoet Soroti Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer yang Dikonsumsi Warga Mulyajaya Karawang

Penyalahgunaan tramadol dan hexymer yang dikonsumsi warga Desa Mulyajaya, Karawang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Agu 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 20:50 WIB
Bamsoet
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti penyalahgunaan tramadol dan hexymer yang dikonsumsi warga Desa Mulyajaya, Karawang. (Liputan6.co/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons fenomena penyalahgunaan tramadol dan hexymer yang dikonsumsi ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang terungkap belakangan ini. Mulai dari anak-anak Sekolah Dasar (SD), dewasa hingga lansia.

Ia meminta Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk benar-benar menyoroti masalah serius penggunaan tramadol dan hexymer yang termasuk golongan obat keras.

"Karena ini telah merambah ke generasi muda hingga kelompok lansia yang seharusnya dilindungi dari efek negatif narkotika/obat terlarang," terang Bamsoet, sapaan akrabnya melalui pernyataan resmi pada Selasa, 15 Agustus 2023.

"Oleh karenanya, aparat kepolisian perlu memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku atau bandar yang secara bebas memperjualbelikan obat-obatan terlarang tersebut, sekaligus mendalami kasus ini guna mengungkap oknum hingga jaringan yang terlibat di dalamnya."

Berantas Peredaran Obat Terlarang

Upaya mendalami kasus dan tindak tegas oknum yang terlibat terhadap peredaran tramadol dan hexymer, kata Bamsoet, sangat diperlukan.

"Ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan aparat dalam memberantas peredaran juga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," lanjutnya.

Edukasi Bahaya Obat-obatan Terlarang

Bambang Soesatyo juga meminta BNN bekerja sama dengan pemerintahan tingkat desa untuk lebih memasifkan penyuluhan/edukasi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Khususnya kepada generasi muda akan bahaya narkotika juga memahami konsekuensi negatif yang dapat ditimbulkannya," ucapnya.

"Mengingat narkotika dan obat terlarang merupakan masalah serius yang tidak hanya berdampak pada individu, namun juga pada keluarga, masyarakat dan negara secara keseluruhan."

Lawan Penyalahgunaan Narkotika

4 Jenis Obat Antivirus untuk Pasien Covid-19, Ivermectin Dicoret dari Daftar
Ilustrasi semua pihak, khususnya institusi pendidikan diminta dapat bekerja sama dan bersatu padu dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah hingga tingkat desa dalam melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (pexels/pietro jeng).

Selain itu, Bambang Soesatyo meminta semua pihak, khususnya institusi pendidikan untuk dapat bekerja sama dan bersatu padu dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah hingga tingkat desa dalam melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Utamanya, memastikan lingkungan tempat tinggal hingga lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang aman dan sehat," tutupnya.

Sudah Diatur oleh BPOM

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menerangkan, pengawasan terhadap penggunaan tramadol sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

"Sudah ada dalam Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019. Ini (tramadol) adalah obat yang dalam pengawasan. Nah, pengawasan ini hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotik dan psikotropik," terang Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Tidak Boleh Dijual Bebas

Dengan adanya pengawasan dari BPOM RI, Mohamad Syahril menegaskan, obat tramadol tidak boleh dijual bebas. Apabila ingin mengonsumsi obat tersebut, harus menggunakan resep dokter.

"Jadi, tidak boleh dijual bebas, bahkan di toko obat juga tidak boleh dijual bebas," tegasnya.

Penyimpanan Khusus untuk Golongan Obat Narkotik dan Psikotropik

Penyimpanan obat tramadol sendiri, kata Syahril, tidak sembarangan.

"Nah, di apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan, obat ini harus tercatat dengan baik dan penyimpanannya masuk satu almari yang bersamaan dengan (golongan) obat-obat narkotik dan psikotropik," lanjutnya.

"Dan penggunaannya harus menggunakan resep dokter."

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19?
Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya