Ulah Nekat Pemuda di Gorontalo Pesan Ratusan Butir Obat Terlarang via Paket Ekspedisi

Warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 10 Jun 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 01:00 WIB
Kapolres Gorontalo Kota, Ade Permana
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes pol Ade Permana saat menggelar Konferensi Pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Peredaran obat-obatan terlarang di Provinsi Gorontalo seakan tidak pernah ada habisnya. Meskipun sering ditindak oleh aparat kepolisian, ada saja cara pelaku menyelundupkan barang haram tersebut ke tanah serambi madinah.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, meringkus seorang pria berinisial YK (31). Warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, awalnya pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi adanya pengiriman paket. Paket yang diduga berisi obat terlarang tersebut, dikirim melalui jasa ekspedisi ke Gorontalo.

Saat paket itu tiba di Gorontalo, polisi kemudian berhasil mendapatkan alamat dari pemesan barang itu. Berbekal alamat itu, polisi kemudian membuntutinya dan memastikan siapa pemilik paket tersebut.

Alhasil, ternyata paket itu pesanan tersangka YK. Usai menerima pesanan, YK diringkus polisi tepat di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kota Gorontalo. Tanpa ada perlawanan YK langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, setelah digeledah, paket tersebut berisi obat terlarang. Jumlahnya pun tidak sedikit, diperkirakan terdapat ratusan butir siap edar.

"Anggota sudah melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang yang terisi dalam empat buah kotak obat," kata Kombes Pol Ade.

Kombespol Ade Permana juga menjelaskan, saat ini, YK telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota, beserta barang bukti. Dirinya terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan membawa obat terlarang jenis psikotropika.

"Untuk pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga kami jerat dengan pasal 62 Juncto pasal 41 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya