Cerita Penantian Panjang Rumah Sakit Apung, Kini Bisa Layani Pakai BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Apung atau Rumah Sakit Kapal kini bisa melayani menggunakan BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Okt 2023, 14:25 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 14:25 WIB
Melihat Fasilitas Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II
Rumah Sakit Apung atau Rumah Sakit Kapal kini bisa melayani menggunakan BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/HO/Riki)

Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Apung (RSA) atau Rumah Sakit Kapal mulai bisa melayani pasien di pulau-pulau terpencil dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan sudah menjalin kerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Apung.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Apung sebelumnya tidak ada regulasi yang mendasarinya.

Setelah penantian panjang, Kemenkes akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal, yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 September 2023.

"Untuk diketahui, terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh rumah sakit kapal belum ada jaminan pembiayaan, sehingga diperlukan kepastian mengenai jenis fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit kapal ini dalam suatu bentuk regulasi," tutur Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Jumat (6/10/2023).

Jenis Fasilitas Layanan Kesehatan

Pada regulasi tersebut juga dijelaskan jenis fasilitas layanan kesehatan sebagaimana termaktub Pasal 17.

Pelayanan berupa pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan penunjang.

"Dengan adanya Permenkes Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal memberikan penjelasan terkait jenis fasilitas pelayanan kesehatan ini, bahwa rumah sakit kapal ini merupakan rumah sakit yang berbentuk kapal," lanjut Nadia.

Kerja Sama dengan BPJS atau Asuransi Kesehatan Lain

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 turut tertuang dasar hukum mengenai jaminan pelayanan dan pembiayaan BPJS Kesehatan.

"Pada Permenkes ini juga mengatur tentang Pendanaan, di mana dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan, rumah sakit kapal dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain," terang Siti Nadia Tarmizi.

Dasar hukum ini tertuang pada Pasal 30:

Pendanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Kapal dapat bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah
  3. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dilanjutkan pada Pasal 31:

  1. Rumah Sakit Kapal dapat bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada peserta program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Kapal dapat bekerja sama dengan asuransi kesehatan lain.

Perlindungan Hukum RS Kapal

Melihat Fasilitas Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II
Regulasi/peraturan yang mengatur khusus standarisasi penyelenggaraan RS Kapal memang belum pernah ada. (Liputan6.com/HO/Riki)

Siti Nadia Tarmizi menambahkan, regulasi atau peraturan yang mengatur khusus standardisasi penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal memang belum pernah ada. Kehadiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 sebagai perlindungan hukum RS Kapal.

"Sedangkan, saat ini sudah ada 7 rumah sakit kapal eksisiting yang sudah melakukan pelayanan, sehingga regulasi terkait penyelenggaraan RS Kapal ini sangat dibutuhkan sebagai perlindungan hukum penyelenggaraan rumah sakit kapal," tambahnya.

Tingkatkan Mutu Layanan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal disusun dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan serta meningkatkan aksesibiltas dan mtu pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

"Ini juga termasuk daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit serta memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal," imbuh Nadia.

3 Rumah Sakit Apung Kerja Sama dengan BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sudah ada beberapa Rumah Sakit Apung yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di antaranya, Rumah Sakit Apung Dr. Lie Dharmawan, Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II, dan Rumah Sakit Apung Satya.

BPJS Kesehatan siap untuk bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik lainnya yang berada di daerah terpencil.

“Yang jelas BPJS siap bekerja sama (dengan fasilitas kesehatan di daerah terpencil lainnya)," ucap Ghufron dalam peluncuran kolaborasi transformasi mutu layanan di Jakarta , Senin (2/10/2023).

Bisa Lakukan Rujukan ke Rumah Sakit Utama

Kini bisa digunakannya layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Apung, menurut Ghufron, adalah hal yang sangat berarti. 

Ia memberi contoh, pasien bernama Claudia yang tinggal di pulau terpencil mengalami penyakit jantung. Claudia menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Apung dengan BPJS dan dirujuk ke rumah sakit utama.

“Kemudian dioperasi, kalau terlambat beberapa hari sudah tidak bisa ditangani,” cerita Ghufron.

"Dengan kata lain, penggunaan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat dengan lokasi tempat tinggal pasien dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan."

Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?
Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya