Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengingatkan kepada pemerintah untuk mencari solusi agar saat pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak memunculkan masalah baru. Salah satunya soal berkurangnya jumlah bed di rumah sakit.
"Meski menaikkan kualitas jangan sampai pelayanan (bed) selalu jadi penuh," kata Rahmat Handoyo.
Baca Juga
Sebelum KRIS, pasien rawat inap di kelas tiga berisi sekitar enam orang. Namun, salah satu kriteria dalam Kelas Rawat Inap Standar pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengharuskan maksimal empat pasien atau bed per ruangan.
Advertisement
"Jadi harus dicarikan solusi, jangan sampai di kemudian hari menjadi masalah," kata politisi dari PDI Perjuangan ini mengutip Youtube TVR Parlemen ditulis Jumat, 17 Mei 2024.
Ketersediaan bed untuk pasien rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS dalam Penerapan KRIS JKN. Disebutkan bahwa bagi rumah sakit pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 60 persen bed dari total yang ada diperuntukkan KRIS, sementara rumah sakit sakit swasta 40 persen.
Jumlah bed yang berkurang sempat dialami RSUP Fatmawati, salah satu rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS di sebagian ruangan sejak 2023.
"Awalnya iya (ada penurunan jumlah bed) karena yang tadi awalnya 6 jadi 4 bed per ruangan. Sehingga saat awal-awal KRIS sempat berkurang ketersediaan bed 900 berapa, tapi setelah diatur kembali lagi menjadi seribu," kata Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Mohammad Syahril di Kantor Kemenkes pada Rabu, 15 Mei 2024.
Apresiasi Pelaksanaan KRIS
Sementara itu, anggota Komisi IX lainnya yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla mengapresiasi kehadiran KRIS yang bisa membuat pasien jalani perawatan lebih nyaman.
"Penerapan KRIS dengan ada empat bed, lengkap dengan toilet dan sudah pakai AC. Saya melihat ini sangat bagus," kata Ratu saat melihat langsung pelaksanaan ruang KRIS di RSUD Sanjiwani Gianyar Bali.
Ia juga memberi catatan, selain ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria yang sudah ditetapkan perlu juga agar rumah sakit tersebut punya alat kesehatan yang lebih lengkap.
Advertisement
Latar Belakang Kehadiran KRIS
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Mohammad Syahril yang juga Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” kata Syahril.