Liputan6.com, Jakarta - Istilah 'uang suami adalah uang istri' sering terdengar di tengah masyarakat. Suami memang memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri. Namun, apakah mengambil uang suami tanpa izin merupakan hal yang benar?
Menurut laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Sabtu, 20 Juli 2024, secara hukum, tindakan istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena uang tersebut adalah milik suami, dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.
Baca Juga
Namun, ada beberapa situasi istri ambil uang suami tanpa izin dapat dianggap dibenarkan. Misalnya, jika tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Advertisement
Dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.
Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami mengenai hal ini.
Kejadian istri ambil duit suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Diceritakan bahwa seorang istri terpaksa mengambil uang milik suami karena nafkah yang diberikan tidak cukup untuk menghidupi anaknya.
Cerita Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin di Zaman Nabi Muhammad
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, terdapat kisah yang relevan mengenai masalah ini:
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لا يعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لا يعلم، فقال: خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW, 'Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' kata Hindun. 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' jawab Nabi SAW” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).
Dalam hadis ini, Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi Muhammad SAW bahwa suaminya, Abu Sufyan, tidak memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anaknya.
Dalam keadaan tersebut, Nabi SAW memberikan izin untuk mengambil dari harta suami yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, asalkan dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan.
Advertisement
Pendapat Ibnu Fajar tentang Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin
Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, yaitu sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat).
Dalam kitab Fath Al-Bari (9:509), Ibnu Hajar menyatakan bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, tapi harus sesuai dengan kebutuhan yang wajar dalam kehidupan sehari-hari.
Hadis dan pendapat ulama seperti Ibnu Hajar menunjukkan bahwa dalam situasi ketika nafkah yang diberikan suami tidak mencukupi, istri diperbolehkan untuk mengambil uang dari harta suami untuk kebutuhan dasar, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak berlebihan.
Ini menegaskan bahwa kebutuhan keluarga harus diprioritaskan, dan transparansi serta keadilan tetap harus dijaga dalam hubungan suami-istri.
Ketentuan Mengambil Uang Suami Tanpa Izin
Kebolehan mengambil uang suami tanpa izin hanya berlaku untuk kebutuhan primer yang mendesak. Hal ini sesuai dengan redaksi hadis yang menyebutkan 'yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)'.
Kebutuhan Primer dan Keadaan Darurat
Hadis tersebut memberikan izin untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan primer, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan. Ini relevan ketika seorang istri menghadapi suami yang kikir atau sangat pelit, bukan dalam konteks menabung atau investasi.
Batasan Penggunaan
Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja yang mencukupi untuk kebutuhan pokok, dan ingin membeli barang tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, atau mobil, maka hadis ini tidak bisa digunakan sebagai pembenaran untuk mengambil uang suami tanpa izin. Hadis ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan tidak untuk kepentingan tersier yang tidak mendesak.
Advertisement