Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah?

Begini penjelasan Rasullullah soal kucing, apakah air liurnya bisa batalkan shalat?

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 23 Jul 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 12:00 WIB
Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah?
Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah? (Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin)

Liputan6.com, Jakarta - Pencinta kucing atau cat lover Muslim umumnya sempat mengalami diganggu hewan peliharaannya saat shalat. Dalam beberapa video viral, tingkah anabul kerap mengundang gelak tawa warganet.

Ada yang menarik mukena, bermain di sajadah, hingga bergelantungan saat paw-parents-nya sedang shalat. Lantas, apakah digigit atau dijilat kucing dapat membatalkan shalat?

Banyak warganet yang masih bertanya-tanya mengenai hal ini. 

Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan shalat. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan, bahwa Nabi SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari air yang dia gunakan untuk berwudhu.

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak menganggap air liur kucing sebagai najis. Lebih lanjut, air liur kucing tidak najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Artinya

Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah?
Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah? (Freepik).

“Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut.

Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya’.”

“Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian,” seperti mengutip laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Selasa, (23/7/2024).


Air Liur hingga Air Mata Kucing Tidak Najis

Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah?
Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah?. Photo by Freepik.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam.

Ini berarti bahwa tidak mengharamkan atau menjadikan sesuatu najis (kotor) jika tangan, kaki, atau tubuh bersentuhan dengan benda tersebut. Imam Nawawi berkata:

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا

“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”


Tak Ada Larangan Jika Ingin Wudhu Kembali

Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah?
Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah? (freepik).

Dengan demikian, jika kaki seseorang dijilat oleh kucing, maka kaki tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan shalatnya.

“Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingin berwudhu kembali, maka hal itu tidak dilarang,” tulis Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer
Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya