Liputan6.com, Jakartam - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terus berupaya mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
Salah satu fokus utamanya adalah mendorong produksi bahan baku obat di dalam negeri guna mengurangi ketergantungan pada impor.
Baca Juga
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Lucia Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui tiga kelompok program utama: penelitian dan pengembangan, produksi, serta jaminan pasar.
Advertisement
Penelitian dan Pengembangan untuk Peningkatan Kapasitas Lokal
“Sejak 2022 hingga 2024, Kemenkes memberikan fasilitasi change source kepada 42 industri farmasi untuk meningkatkan penggunaan bahan baku obat produksi dalam negeri. Fasilitasi ini mencakup pembiayaan uji bioekivalensi (BE) untuk enam bahan baku obat konsumsi terbesar by value, yaitu Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, Candesartan, Azitromisin, dan Bisoprolol,” ungkap Rizka di Jakarta, Senin (13/1).
Selain itu, Kemenkes menjalin kerja sama strategis dengan Medicines Patent Pool (MPP) untuk meningkatkan akses pengembangan obat baru. Kerja sama ini telah mendukung produksi obat-obatan seperti Nilotinib (untuk leukemia), Molnupiravir (antivirus COVID-19), dan Dolutegravir (antivirus HIV).
Dorong Produksi Lokal dengan Insentif
Dalam mendukung produksi bahan baku obat dalam negeri, pemerintah memberikan insentif kepada industri farmasi yang berkontribusi pada kemandirian farmasi.
“Insentif diberikan dalam bentuk percepatan timeline Nomor Izin Edar (NIE) untuk industri yang change source, yaitu mengubah sumber bahan baku impor ke bahan baku dalam negeri,” lanjut Rizka.
.
22 Bahan Baku Obat Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengusulkan 22 bahan baku obat yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri untuk dimasukkan dalam pengaturan tata niaga impor.
Langkah ini bertujuan menciptakan keberlanjutan penggunaan bahan baku lokal dan membangun kemandirian industri farmasi Indonesia.
Advertisement
Jaminan Pasar untuk Mendukung Produksi Lokal
Regulasi yang mendukung pengembangan bahan baku obat dalam negeri menjadi pilar penting percepatan kemandirian ini. Beberapa kebijakan telah diterbitkan, seperti Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 yang mendorong peningkatan penggunaan bahan baku lokal dalam sediaan farmasi.
Selain itu, ada kebijakan terkait penyesuaian nilai klaim harga obat pada program rujuk balik dan obat penyakit kronis. Hal ini memungkinkan obat-obatan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi yang sudah mengganti bahan bakunya ke sumber lokal masuk ke dalam daftar klaim.
“Kebijakan-kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong peningkatan penggunaan dan jaminan pasar bahan baku obat produksi dalam negeri,” tutup Rizka.
Langkah Menuju Ketahanan Kesehatan Nasional
Upaya percepatan produksi bahan baku obat dalam negeri ini diharapkan dapat menciptakan sistem farmasi yang mandiri dan berkelanjutan.
Dengan fokus pada pengembangan kapasitas lokal, kolaborasi strategis, dan kebijakan pendukung, Indonesia semakin dekat dengan kemandirian farmasi yang akan memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
Advertisement