Virgin Gil, Cobra Mix, Jamu Ilegal yang Pabriknya Baru Digerebek

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, menggerebek sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Kaliwedi

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 22 Agu 2013, 12:20 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2013, 12:20 WIB
jamu-ilegal-130406a.jpg
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, menggerebek sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Kaliwedi, Kabupaten Banyumas, Rabu 21 Agustus sore.
     
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Semarang Agung Suprianto itu petugas menemukan empat karton tablet warna merah jambu (pink) yang diduga sebagai bahan kimia obat (BKO).

Tablet berwarna merah jambu tersebut disita petugas dan selanjutnya akan diuji laboratorium guna mengetahui kandungan BKO-nya.

Selain itu, dalam penggerebekan di pabrik jamu yang berlokasi di Dusun Gandasuli RT 05 RW 05, Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, petugas juga menyita produk jamu dengan merek "Virgin Girl" sebanyak 62 dus, masing-masing berisi 10 bungkus dan setiap bungkus berisi enam kapsul jamu.
     
Petugas menyita ratusan rol kemasan jamu dari berbagai merek dan dua mesin produksi.
     
Selain di Desa Kaliwedi, petugas juga menggerebek gudang jamu di Desa Randegan RT 03 RW 01, Kecamatan Kebasen, dan menyita produk jamu berupa Obat Tradisional Sari Buah Naga sebanyak 20 karton, masing-masing berisi 350 renteng ditambah 31 renteng di luar karton, serta Kapsul Kuat dan Tahan Lama "Cobra Mix" sebanyak satu karton yang berisi 20 dus ditambah 90 dus di luar karton.
     
Di tempat itu, petugas juga menyita lima rol kemasan Obat Tradisional Sari Buah Naga serta empat rol kemasan Kapsul Kuat dan Tahan Lama "Cobra Mix".
     
Petugas juga menyita bahan baku dan bahan jadi jamu yang diduga mengandung BKO, yakni dua kantong alumunium berisi serbuk, dua kantong plastik berisi serbuk warna putih, dua kantong plastik berisi tablet pecah warna cokelat muda, satu kantong plastik kapsul warna cokelat isi serbuk, dan empat karton kapsul kosong.
     
Seluruh barang bukti yang disita tersebut dibawa ke BBPOM Semarang dengan menggunakan truk.
     
Terkait penyitaan jamu yang mengandung BKO tersebut, Kepala Seksi Penindakan BBPOM Semarang Agung Suprianto mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan tradisional yang tidak memenuhi persyaratan.
     
"Dalam hal ini, diduga mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2013).

Menurut dia, pabrik jamu ini diketahui milik Supaedi (39), warga Dusun Gandasuli RT 005 RW 005, Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen.

Ia mengatakan pemilik pabrik jamu ini bakal dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
     
Dia mengakui perlu kerja keras dalam mengungkap peredaran jamu yang diduga mengandung BKO ini karena sering kali tempat produksi dengan gudang penyimpanannya berbeda lokasi.

Informasi yang dihimpun, bangunan yang dijadikan pabrik jamu tersebut milik seorang pengusaha jamu bernama Saludin yang disewa oleh Supaedi.

Bahkan, berdasarkan informasi dari salah seorang petugas BBPOM, bangunan milik Saludin sebenarnya sudah memenuhi standar kesehatan.
     
Saat dikonfirmasi wartawan, Saludin mengakui bahwa bangunan tersebut miliknya namun telah disewa oleh orang lain.
     
"Dulu memang saya gunakan sebagai pabrik jamu. Namun karena apotekernya keluar, akhirnya produksi berhenti hingga akhirnya disewa oleh orang lain," katanya.

(Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya