Pil Dekstro Masih Boleh Beredar di Pasaran Hingga 30 Juni 2014

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) meminta para industri farmasi melaporkan kegiatan produksinya setiap tanggal 15 tiap bulannya.

oleh Kusmiyati diperbarui 02 Okt 2013, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2013, 12:00 WIB
bpom-131002b.jpg
Terkait penarikan obat dekstrometorfan (DMP) sediaan tunggal yang dijadwalkan pada 30 Juni 2014, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) meminta para industri farmasi melaporkan kegiatan produksinya.

"Selama tenggang waktu sampai batas penarikan, para produsen atau industri farmasi yang memiliki nomor izin edar dekstrometorfan tunggal harus memberi laporan kepada Badan POM RI di tanggal 15 tiap bulannya berapa banyak yang diproduksi, dan kemana saja didistribusikan," ucap Direktur Pengawasan NAPZA Badan POM RI, Togi Hutajulu, ditulis Rabu (2/10/2013).

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid para produsen segera melakukan sosialisasi kepada konsumen terkait penarikan DMP sediaan tunggal.

"Pada 30 Juni 2014 sudah tidak ada lagi DMP sediaan tunggal yang beredar, kalau pun ada itu sudah termasuk obat ilegal," ujar Retno.

Retno menambahkan produsen atau industri farmasi yang masih memproduksi pil dekstro sediaan tunggal dan mengedarkan di pasaran akan dikenakan sanksi.

"Kami (BPOM) akan memberikan sanksi tegas kepada para industri farmasi yang masih bandel, dengan melibatkan beberapa pihak seperti kepolisian dan BNN," tegasnya.

(Mia/Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya