Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) kompak mengajukan penangguhan penahanan atas dua dokter yang ditangkap di Manado.
Berbagai upaya telah dilakukan keduanya terkait kasus malapraktik yang dilakukan tiga dokter terhadap Siska Makatey. Seperti diketahui sebelumnya dr. Ayu, dr. Hendry dan dr. Hendi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Sesaat setelah penangkapan dr. Ayu, 8 November 2013 lalu menurut Ketua IDI, dr. Zaenal Abidin, Menkes telah mengajukan penundaan penahanan terhadap dokter yang belum ditangkap.
"Menkes sudah bicara pada Jaksa Agung 18 November dan IDI juga sudah berupaya mengajukan penundaan penahanan pada 19 November. Tetapi sepertinya tidak digubris sampai akhirnya satu lagi ditangkap maka itu kami melakukan aksi solidaritas ini," kata Zaenal, Selasa (26/11/2013).
Zaenal menambahkan, sedang diupayakan agar para dokter terpidana menjadi tahanan luar. "Sampai saat ini kami sedang berupaya agar mereka dijadikan tahanan kota atau tahanan luar saja melihat dr. Ayu yang memiliki dua anak yang masih kecil," kata Zaenal menjelaskan.
POGI yang diwakili dr. Ari Kusuma Januarto sebagai Sekertaris Jenderal POGI mengatakan kasus dokter bukanlah tindak kriminal dan berupaya yang terbaik untuk dua dokter yang sedang ditahan.
"Kami sedang mengajukan peninjauan kembali, berharap mereka menjalani hukumannya sebagai tahanan luar sehingga masih bisa menjalankan profesinya sebagai dokter," kata Ari.
POGI berharap kedua dokter tersebut tetap memberi pelayanan kesehatan di Manado. "Mereka sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, tetapi kasus tersebut kan sudah jelas hasil otopsi dan pasien dinyatakan meninggal karena emboli udara kondisi yang tidak dapat diprediksi. Jadi mau apa lagi," katanya.
(Mia/Abd)
Berbagai upaya telah dilakukan keduanya terkait kasus malapraktik yang dilakukan tiga dokter terhadap Siska Makatey. Seperti diketahui sebelumnya dr. Ayu, dr. Hendry dan dr. Hendi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Sesaat setelah penangkapan dr. Ayu, 8 November 2013 lalu menurut Ketua IDI, dr. Zaenal Abidin, Menkes telah mengajukan penundaan penahanan terhadap dokter yang belum ditangkap.
"Menkes sudah bicara pada Jaksa Agung 18 November dan IDI juga sudah berupaya mengajukan penundaan penahanan pada 19 November. Tetapi sepertinya tidak digubris sampai akhirnya satu lagi ditangkap maka itu kami melakukan aksi solidaritas ini," kata Zaenal, Selasa (26/11/2013).
Zaenal menambahkan, sedang diupayakan agar para dokter terpidana menjadi tahanan luar. "Sampai saat ini kami sedang berupaya agar mereka dijadikan tahanan kota atau tahanan luar saja melihat dr. Ayu yang memiliki dua anak yang masih kecil," kata Zaenal menjelaskan.
POGI yang diwakili dr. Ari Kusuma Januarto sebagai Sekertaris Jenderal POGI mengatakan kasus dokter bukanlah tindak kriminal dan berupaya yang terbaik untuk dua dokter yang sedang ditahan.
"Kami sedang mengajukan peninjauan kembali, berharap mereka menjalani hukumannya sebagai tahanan luar sehingga masih bisa menjalankan profesinya sebagai dokter," kata Ari.
POGI berharap kedua dokter tersebut tetap memberi pelayanan kesehatan di Manado. "Mereka sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, tetapi kasus tersebut kan sudah jelas hasil otopsi dan pasien dinyatakan meninggal karena emboli udara kondisi yang tidak dapat diprediksi. Jadi mau apa lagi," katanya.
(Mia/Abd)