Penderita Gangguan Jiwa Juga Manusia, Hargailah!

Berapa banyak orang dengan gangguan jiwa yang mendapatkan cemoohan, bahkan seringkali mereka dilempari batu

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 10 Des 2013, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2013, 13:00 WIB
pasung-130731b.jpg
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta kepada anggota dewan untuk mengesahkan Undang-undang (UU) yang bisa memberi sanksi pada perilaku mencemooh atau menghina serta melakukan tindakan tidak menyenangkan pada setiap orang yang mengalami gangguan jiwa.

"Berapa banyak orang dengan gangguan jiwa yang mendapatkan cemoohan, bahkan seringkali mereka dilempari batu," kata Perwakilan Himpunan Jiwa Sehat (HJS), Yeni Rosa, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Tak bisa dipungkiri, di Indonesia, masih banyak warga masyarakat belum siap hidup berdampingan dengan orang yang mengalami gangguan jiwa. Seringkali orang dengan gangguan jiwa ini dianggap "gila" dan tidak bermartabat.

Di sisi lain, Yeni Rosa pun meminta kepada anggota dewan untuk melakukan pemeriksaan terhadap panti-panti yang masih melakukan tindak diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.

"Yayasan Galuh, pasiennya masih dirantai. Padahal, yayasan itu mendapatkan subsidi dari Kementerian Sosial. Praktik seperti ini harus dihentikan," kata Yeni menerangkan.

Semoga ke depannya, harap Yeni, sudah tak ada lagi diskriminasi terhadap orang dengan disibilitas seperti ini.

(Adt/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya