Liputan6.com, Jakarta Pada 1 Oktober 2019 dilakukan pelantikan anggota DPR periode 2019-2024. Ada 575 anggota DPR yang resmi dilantik. Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin langsung M Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung.Â
Baca Juga
Usai pelantikan DPR terpilih periode 2019-2024 muncul berbagai pertanyaan terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima para wakil rakyat tersebut. Seperti diketahui dari periode sebelumnya, meliputi gaji, tunjangan dan biaya perjalanan, anggota DPR bisa mendapatkan lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Advertisement
Menanggapi tentang pertanyaan gaji DPR RI, Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR, Andin Hadiyanto mengungkapkan gaji anggota DPR belum ada ketentuan baru. Artinya, gaji yang akan didapatkan wakil rakyat masih sesuai dengan rincian pendapatan per bulan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
"Gaji DPR belum ada ketentuan baru," ujar Andin Hadiyanto, kemarin Selasa (1/10/2019).
Berikut Liputan6.com rangkum dari Merdeka.com, rincian lengkap gaji DPR RI beserta tunjangan-tunjangannya, Rabu (2/9/2019).
Detail gaji pokok DPR RI 2019-2024
Kemarin Selasa (1/10/2019), anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 resmi dilantik. Sesuai dengan informasi Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR, Andin Hadiyanto mengungkapkan belum ada ketentuan baru perihal gaji DPR RI periode 2019-2024.
Dengan adanya informasi tersebut, gaji DPR RI masih sama dengan rincian gaji bulan lalu yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum secara lengkap di Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015
Berikut rincian gaji pokok yang akan didapatkan oleh anggota DPR RI 2019-2024.
- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Advertisement
Tunjangan yang akan didapatkan
Tidak hanya gaji pokok saja, anggota DPR RI 2019-2024 akan menerima banyak tunjangan-tunjangan. Tunjangan yang akan didapatkan yakni tunjangan untuk istri, dua anak, sidang/paket, jabatan, beras dan PPh. Berikut rincian secara detail tunjangan DPR RI 2019-2024.
1. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
2. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
3. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras: Rp 30.090
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan lainnya
DPR RI 2019-2024 tidak hanya mendapatkan tunjangan untuk keluarga, para wakil rakyat juga akan mendapatkan banyak tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, tunjangan bantuan listrik dan telepon, tunjangan asisten anggota, dan tunjangan fasilitas kredit mobil. Berikut terangkum nilai yang akan didapatkan DPR RI dari tunjangan tersebut.
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
Advertisement
Mendapat biaya perjalanan
DPR RI 2019-2024 akan mendapatkan biaya perjalanan. Biaya perjalanan ini disesuaikan berdasarkan daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Berikut rincian detail biaya perjalanan yang akan didapatkan para wakil rakyat.
1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
Â
Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)Â
2. Perlengkapan Rumah Lengkap
Mendapat uang pensiun
Uang pensiun juga akan diberikan kepada DPR RI 2019-2024. Berikut uang pensiun yang akan didapatkan ketua DPR, wakil ketua DPR dan anggota DPR.
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000
Advertisement
Telah diserahkan tabungan pensiun untuk DPR RI 2014-2019
PT Taspen telah menyerahkan dana pensiun bagi para wakil rakyat periode 2014-2019. Total yang diserahkan PT Taspen bernilai Rp7,58 miliar. Sebanyak 556 anggota DPR menerima tabungan pensiun sebesar Rp6,22 miliar. Sementara sebanyak 116 anggota DPD, menerima total sebesar Rp1,36 miliar.
"Saya melihat kurang lebih 40 persen itu tidak terpilih kembali. Itu kami bayarkan pensiunannya. Besarnya, karena basisnya berdasarkan gaji pokok, berarti hanya Rp3.200.000 per bulan," ujar Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro konfirmasi cairnya tabungan pensiun, seperti Liputan6.com kutip dari Merdeka.com, Selasa (1/10/2019).
Dengan diberikannya dana tabungan pensiun untuk periode DPR RI 2014-2019, kemungkinan juga akan berlaku untuk DPR RI 2019-2024. DPR RI yang baru dilantik tentu akan mendapatkan dana tabungan pensiun yang disesuaikan dengan kebijakan baru yang akan berlaku di akhir kepengurusan.