Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap profesi pasti memiliki tuntutannya masing-masing. Baik itu dalam keahlian maupun dalam penampilan. Dalam bidang jasa selain daripada pelayanan yang bagus dibutuhkan pula penampilan yang menarik seperti halnya pramugari.
Sudah menjadi kewajiban bahwa pramugari pasti harus memiliki tinggi badan dan berat yang proporsional. Selain itu berat dan tingginya pun diatur dalam setiap maskapai.
Advertisement
Baca Juga
Namun dalam perjalanan karier seorang pramugari yang melayani penumpang pesawat terbang, ternyata bila ia bertambah berat badan melebihi batas yang ditentukan perusahaan ternyata bisa kehilangan pekerjaannya. Hal ini pun terjadi pada pramugari salah satu maskapai penerbangan Malaysia.
Seorang pramugari dipecat karena kelebihan berat badan 0,7 kg. Berikut kisah pramugari dipecat karena kelebihan berat badan 0,7 kg yang Liputan6.com lansir dari Free Malaysia Today, Senin (24/2/2020).
Seorang pramugari dipecat karena kelebihan berat badan 0,7 kg
Melansir dari Free Malaysia Today, Senin (24/2/2020), seorang pramugari bernama Ina Meliesa Hassim dipecat oleh maskapai penerbangan Malaysia Airlines karena kelebihan berat badan pada September 2017.
Kronologi pemecatan ini pun bermula dari aturan perusahaan yang mengaharuskan pramugari memiliki berat proporsional. Ina Meliesa Hassim yang memiliki tinggi 160 cm ini pun harus mempertahankan berat badannya dalam batas 61 kg.
Namun selama 18 bulan, Ina Meliesa tidak dapat memenuhi persyaratan berat badan maskapai penerbangan. Hasilnya dalam penimpangan berat badan pada 10 April 2017, ia memiliki kelebihan 0,7 kg yang menjadi latar belakang pemecatannya.
Advertisement
Usai dipecat Ina Meliesa pun menggugat maskapai tersebut ke Pengadilan Industri
Usai dipecat karena kelebihan berat badan, Ina Meliesa yang didukung oleh Persatuan Nasional Petugas Penerbangan Malaysia (Nufam), mengajukan gugatan ke Pengadilan Industri.
Hingga akhirnya sidang putusan terakhir yang digelar pada Jumat 14 Februari 2020 memutuskan bahwa kemenangan pada pihak maskapai. Selain itu pemecatan juga karena perusahan memiliki aturan yang demikian.
Dalam keputusannya, ketua Pengadilan Industri Syed Noh Said Nazir, mengatakan bahwa maskapai penerbangan telah membuktikan "pada keseimbangan probabilitas" penghentian itu hanya karena alasan adil.