Liputan6.com, Jakarta Irwan Susetio Pakusadewo atau yang lebih dikenal dengan Tio Pakusadewo harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, aktor kelahiran 2 September 1963 ini diketahui tengah diamankan pihak berwajib karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tio Pakusadewo diamankan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan bintang film Buffalo Boys ini pun telah dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan, "Iya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, seperti yang dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com pada Selasa (14/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Video penangkapan aktor 56 tahun ini bahkan telah beredar di media sosial. Pada video tersebut terlihat pihak kepolisian tengah menggeledah seluruh rumah kontrakan aktor 56 tahun itu dengan menggunakan baju hazmat.
Penangkapan Tio Pakusadewo atas dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut pun sontak menjadi sorotan netizen. Pasalnya, diketahui sebelumnya aktor kawakan ini juga pernah terlibat kasus penyalaghunaan narkotika.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta Tio Pakusadewo yang kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
1. Ditemukan alat isap sabu
Pada penggeledahan yang dilakukan oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pihak polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu atau bong yang diletakkan pada sebuah kotak. Penggeledahan tersebut diketahui dilakukan pada Senin (13/4/2020) dini hari.
Pada video penggeledahan tersebut juga disaksikan dan didampingi langsung oleh Tio Pakusadewo. Bahkan, aktor terjun ke dunia entertain pada 1987 ini mengakui kalau alat tersebut digunakan untuk mengisap sabu.
"Untuk pakai sabu," ujar Tio Pakusadewo.
Advertisement
2. Ada paket ganja
Tak hanya ditemukan alat isap sabu saja, akan tetapi pada penggeledahan tersebut pihak kepolisian juga menemukan paket ganja di dalam rumah kontrakan Tio Pakusadewo. Meski telah ditemukan alat hisap sabu dan paket narkoba jenis ganja, akan tetapi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan belum bisa menyampaikannya secara detail.
"Nanti akan disampaikan oleh Kabid Humas," kata Herry.
3. Pernah ditangkap pada 2017
Penangkapan Tio Pakusadewo terkait dengan penyalahgunaan narkoba bukanlah yang pertama. Pada akhir 2107 lalu, dirinya juga sempat ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pada saat penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisi total 1,06 gram sabu. Tak hanya itu saja, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ialah alat isap sabu atau bong, cangklong, korek api gas serta satu unit ponsel.
Advertisement
4. Jalani rehabilitasi
Aktor yang sempat menderita penyakit stroke ini pernah menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 lalu. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juli 2018, hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sambilan bulan rehabilitasi.
5. 10 Tahun pakai narkoba
Ia juga beralasan pemakaian narkoba pada penangkapannya 2017 lalu dikarenakan mengurangi sakit pada kakinya akibat kecelakaan motor.
"Pakai narkoba karena sakit. Saya pasang pen, sudah berobat tapi tetap sakit makanya pakai (narkoba)," ujar Tio Pakusadewo
Tak hanya itu saja, akan tetapi pada persidangan yang dilakukan oleh Tio Pakusadewo atas penangkapan kasus narkoba. Ia juga mengungkapkan telah 10 tahun menggunakan narkoba.
"Kalau tidak pakai saya gelisah. Ini sudah pakai 10 tahun. Baru kali ini ketangkap," sambungnya.
Advertisement