Diperpanjang 2 Minggu, Ini 7 Update PPKM Jawa-Bali yang Disampaikan Luhut

PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 4 Oktober 2021.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 20 Sep 2021, 21:20 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 21:20 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021). Pada PPKM periode ini, terdapat sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin membaik, serta implementasi protokol kesehatan, dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang masih dilakukan dalam periode minggu ini." papar Luhut.

Selain penyesuaian, Luhut juga menyampaikan perkembangan status PPKM di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan. Berikut update PPKM Jawa-Bali yang disampaikan Luhut, yang berhasil Liputan6.com rangkum, Senin(20/09/2021).

Tidak ada level 4 lagi

Ilustrasi Peta Indonesia
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

Jika pada PPKM Jawa-Bali sebelumnya tersisa 3 kabupaten/kota yang bestatus PPKM level 4. Pada PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah tidak lagi memliki kabupaten/kota yang berstatus level 4. Semua kabupaten/kota telah berstatus level 2 dan 3.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua ada pada level 3 dan 2" ujar Luhut.

Namun, capaian tersebut tak lantas melonggarkan protokol kesehatan yang ada. Masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati. Ini karena banyak kasus negara lain di mana setelah penurunan, beberapa saat kemudian terjadi kenaikan dengan cepat. Menurut Luhut, risiko kenaikan kasus masih cukup tinggi dan bisa terjadi sewaktu-waktu.

Diberlakukan 2 minggu

FOTO: Kawasan Sekitar Kota Tua Mulai Ramai Dikunjungi Warga
Petugas berjaga di sekitaran Jalan Kali Besar Barat kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (19/9/2021). Meski Jakarta masih dalam masa PPKM level 3, kawasan ini mulai ramai dikunjungi warga untuk berwisata atau sekedar berfoto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Dalam arahan yang diberikan presiden dalam rapat terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali." jelas Luhut.

Meski berlaku selama dua minggu, Luhut menjelaskan bahwa evaluasi PPKM akan tetap dilakukan setiap minggu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Pengetatan pintu masuk perjalanan interasional

Naik Pesawat Saat PPKM Jawa-Bali, Syaratnya Cukup Tunjukkan Antigen Bila Sudah Vaksin Dosis ke-2
Ilustrasi melakukan keberangkatan dengan pesawat (pexels.com/Negative Space)

Untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan dari luar negeri. Langkah ini dilakukan dengan mengurangi pintu masuk perjalanan interasional dan memperketat karantina baik bagi WNA maupun WNI.

"untuk jalur udara, hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang, Untuk darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain." papar Luhut.

Proses karantina juga dijalankan dengan ketat dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali. Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing terutama di pintu masuk darat.

Uji coba masuk mal untuk anak di bawah 12 tahun

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Suasana mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). erpanjangan PPKM Level 4 di mall pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode dengan aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selama PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang, akan diberlakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan bagi anak di bawah usia 12 tahun. Penerapan uji coba ini akan berlangsung di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

"Bagi anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogya dan Surabaya," papar Luhut.

Pemberlakuan uji coba juga dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Kategori kuning dan hijau bisa masuk bioskop

Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3
Penonton duduk dengan menjaga jarak di dalam bisokop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Bioskop bisa buka dengan kewajiban penggunaan Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat kini bisa masuk bioskop jika memiliki status Peduli Lindungi berwarna hijau atau kuning. Sebelumnya, hanya orang dengan status hijau saja yang boleh masuk bioskop.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning." jelas Luhut.

Pembukaan pelaksanaan liga 2

Foto: Tampil Spartan, 10 Pemain Bali United Tahan Imbang Persib Bandung di BRI Liga 1
Persib Bandung dan Bali United saling jual beli serangan untuk menambah pundi golnya. Namun hingga peluit panjang tanda berkahir pertandingan kedua tim gagal menambah gol hingga skor berakhir imbang 2-2. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Pemerintah juga memperbolehkan digelarnya pertandingan sepak bola liga 2. Pembukaan pelaksanaan liga 2 ini berlaku di daerah-daerah yang berstatus level 2 dan 3. Namun, hanya diizinkan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya.

"Pertandingan liga 2 akan digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu." ujar Luhut.

WFO di perkantoran non esensial

Gaya Komunikasi dan Pembawaan Diri
Ilustrasi Bekerja di Kantor Credit: pexels.com/Jopwell

Selama PPKM periode ini, pemerintah mulai memperbolehkan aktivitas work from office di perkantoran non-esensial pada kabupaten/kota level 3. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan Peduli Lindungi.

"Perkantoran non-esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi." kata Luhut.

Penurunan level tak boleh jadi euforia

PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Kendati demikian, Luhut menegaskan agar masyarakat tidak beruforia yang pada akhir mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada. Menurutnya, pencapaian yang diperoleh bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan.

Pemerintah terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya dapat mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan yang ada.

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan." tegas Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya