Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021). Pada PPKM periode ini, terdapat sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.
Baca Juga
Advertisement
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin membaik, serta implementasi protokol kesehatan, dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang masih dilakukan dalam periode minggu ini." papar Luhut.
Selain penyesuaian, Luhut juga menyampaikan perkembangan status PPKM di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan. Berikut update PPKM Jawa-Bali yang disampaikan Luhut, yang berhasil Liputan6.com rangkum, Senin(20/09/2021).
Tidak ada level 4 lagi
Jika pada PPKM Jawa-Bali sebelumnya tersisa 3 kabupaten/kota yang bestatus PPKM level 4. Pada PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah tidak lagi memliki kabupaten/kota yang berstatus level 4. Semua kabupaten/kota telah berstatus level 2 dan 3.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua ada pada level 3 dan 2" ujar Luhut.
Namun, capaian tersebut tak lantas melonggarkan protokol kesehatan yang ada. Masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati. Ini karena banyak kasus negara lain di mana setelah penurunan, beberapa saat kemudian terjadi kenaikan dengan cepat. Menurut Luhut, risiko kenaikan kasus masih cukup tinggi dan bisa terjadi sewaktu-waktu.
Advertisement
Diberlakukan 2 minggu
"Dalam arahan yang diberikan presiden dalam rapat terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali." jelas Luhut.
Meski berlaku selama dua minggu, Luhut menjelaskan bahwa evaluasi PPKM akan tetap dilakukan setiap minggu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.
Pengetatan pintu masuk perjalanan interasional
Untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan dari luar negeri. Langkah ini dilakukan dengan mengurangi pintu masuk perjalanan interasional dan memperketat karantina baik bagi WNA maupun WNI.
"untuk jalur udara, hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang, Untuk darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain." papar Luhut.
Proses karantina juga dijalankan dengan ketat dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali. Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing terutama di pintu masuk darat.
Advertisement
Uji coba masuk mal untuk anak di bawah 12 tahun
Selama PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang, akan diberlakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan bagi anak di bawah usia 12 tahun. Penerapan uji coba ini akan berlangsung di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
"Bagi anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogya dan Surabaya," papar Luhut.
Pemberlakuan uji coba juga dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.
Kategori kuning dan hijau bisa masuk bioskop
Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Bioskop bisa buka dengan kewajiban penggunaan Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat kini bisa masuk bioskop jika memiliki status Peduli Lindungi berwarna hijau atau kuning. Sebelumnya, hanya orang dengan status hijau saja yang boleh masuk bioskop.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning." jelas Luhut.
Advertisement
Pembukaan pelaksanaan liga 2
Pemerintah juga memperbolehkan digelarnya pertandingan sepak bola liga 2. Pembukaan pelaksanaan liga 2 ini berlaku di daerah-daerah yang berstatus level 2 dan 3. Namun, hanya diizinkan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya.
"Pertandingan liga 2 akan digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu." ujar Luhut.
WFO di perkantoran non esensial
Selama PPKM periode ini, pemerintah mulai memperbolehkan aktivitas work from office di perkantoran non-esensial pada kabupaten/kota level 3. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan Peduli Lindungi.
"Perkantoran non-esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi." kata Luhut.
Advertisement
Penurunan level tak boleh jadi euforia
Kendati demikian, Luhut menegaskan agar masyarakat tidak beruforia yang pada akhir mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada. Menurutnya, pencapaian yang diperoleh bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan.
Pemerintah terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya dapat mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan yang ada.
"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan." tegas Luhut.