Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui, Kenali Perbedaannya

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Ada beragam jenis pajak di Indonesia, simak penjelasannya!

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 01 Okt 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 16:45 WIB
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui, Kenali Perbedaannya
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis pajak di Indonesia ada beragam dan sangat penting untuk Anda ketahui. Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Manfaatnya memang tidak dapat dirasakan secara langsung, sebab pajak ini digunakan untuk kepentingan umum bukan pribadi seperti untuk pembangunan dan kegiatan negara. Berdasarkan undang-undang semua rakyat Indonesia wajib membayar pajak. Tetapi, hal ini berlaku untuk warga yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak tersebut.

Pemasukan pajak pada sebuah negara bukan hanya digunakan pada pembangunan dan kegiatan negara, tetapi pajak juga dianggarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat yang berupa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakat. Sedangkan di Indonesia jenis-jenis pajak ada beragam.

Berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis pajak di Indonesia yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (1/10/2021).

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui, Kenali Perbedaannya
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Di Indonesia jenis-jenis pajak digolongkan menjadi tiga bagian atau kelompok, yaitu.

1. Jenis-Jenis Pajak Pusat

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis-jenis pajak pusat yang pertama adalah PPh yang merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis-jenis pajak pusat berikutnya adalah PPN yang merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, pengonsumsian barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:

1) Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

2) Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

3) Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

4) Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

5) Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

d. Bea Meterai

Bea Meterai merupakan jenis-jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu

PBB adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan pajak pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui, Kenali Perbedaannya
Ilustrasi pajak. (Photo by xb100 on Freepik)

2. Jenis-jenis Pajak Daerah Provinsi

a. Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. pajak kendaraan bermotor ini meliputi:

1) Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama.

2) Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya.

3) Tarif PKB alat berat dan alat alat besar.

4) Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea balik nama kendaraan bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:

1) Penyerahan pertama

2) Penyerahan kedua dan seterusnya

3) Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar

4) Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar

c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenakan untuk objek bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.

d. Pajak Rokok

Jenis-jenis pajak daerah provinsi berikutnya adalah pajak rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.

e. Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan berobjek pada pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan wajib membayarkan pajaknya.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui, Kenali Perbedaannya
Ilustrasi Pajak Credit: unsplash.com/Olga

3. Jenis-Jenis Pajak Daerah Kabupaten atau Kota

a. Pajak Hotel

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota yang pertama adalah pajak hotel. Dalam hal ini pajak hotel berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

b. Pajak Restoran

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota berikutnya adalah pajak restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran.

c. Pajak Hiburan

Pajak hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

d. Pajak Reklame

Jenis-jenis pajak yang elanjutnya adalah pajak reklame yang diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

e. Pajak Penerangan Jalan

Ada pula pajak penerangan jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

f.  Pajak Parkir

Pajak parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

g. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak mineral bukan logam dan batuan berobjek pada kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

h. Pajak Air Tanah

Pajak air tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

i. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak sarang burung walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

j. PBB Perdesaan & Perkotaan

PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terakhir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya