Berlaku Mulai 7 Oktober 2021, Ini Perubahan Jadwal Operasional MRT di Jakarta Selama PPKM

Jadwal operasional MRT yang baru ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021.

oleh Laudia Tysara diperbarui 07 Okt 2021, 21:38 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 15:15 WIB
MRT Jakarta Targetkan 65 Ribu Penumpang Tiap Hari di 2021
Penumpang menunggu untuk menaiki kereta MRT di Stasiun MRT, kawasan Jakarta, Senin (15/2/2021). Mulai 11 Februari 2021, PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan jadwal operasional kereta pukul 05.00-22.00 WIB pada Senin-Jumat dan di akhir pekan mulai pukul 06.00-22.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang membawa perubahan jadwal operasional MRT di Jakarta yang dikeluarkan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda).

Perubahan jadwal operasional MRT ini berlaku mulai 7 Oktober 2021, menyesuaikan sejumlah aturan PPKM level 3 DKI Jakarta. Jadwal operasional MRT di Jakarta yang baru ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021.

“… tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,” jelas Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Berikut Liputan6.com ulas sejumlah perubahan jadwal operasional MRT di Jakarta dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021, Kamis (7/10/2021).

Perubahan Jadwal Operasional MRT di Jakarta Selama PPKM Terbaru

FOTO: Libur Lebaran di Tengah Pandemi, MRT Sepi Penumpang
Suasana sepi saat Lebaran di salah satu stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, pengguna MRT terpantau sepi dan tak seperti libur Lebaran sebelumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

1. Perubahan jadwal operasional MRT di Jakarta selama PPKM pada hari Senin-Jumat (hari kerja) adalah pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.30 WIB.

2. Sementara perubahan jadwal operasional MRT di Jakarta selama PPKM pada hari Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

3. Kemudian perubahan jadwal operasional MRT di Jakarta selama PPKM soal jarak antar kereta (headway) untuk weekdays atau hari kerja yakni:

- Setiap 5 menit untuk jam sibuk (pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB).

- Setiap 10 menit di luar jam sibuk (pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB).

- Sementara perubahan jadwal operasional MRT di Jakarta selama PPKM untuk weekend (akhir pekan) atau hari libur yakni tiap 10 menit flat (pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB).

4. Kemudian jumlah penumpang, perubahan jadwal operasional MRT di Jakarta selama PPKM adalah dibatasi jumlah pengguna 65 orang per kereta.

5. Penumpang tetap diwajibkan melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

6. Penumpang juga diimbau disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti:

- Memakai masker

- Menjaga jarak antar pengguna

- Rajin mencuci tangan

- Tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Syarat Perjalanan Domestik di Jawa-Bali Selama PPKM

Penumpang MRT Wajib Pakai Masker
Calon penumpang mengenakan masker saat menunggu datangnya kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama adalah syarat utama perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang.

2. Dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali, penumpang dalam perjalanan pesawat udara harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2).

3. Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1). Ini dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali.

4. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1). Syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang ini berlaku bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

5. Sementara bagi yang belum memperoleh vaksin COVID-19 dosis kedua, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah wajib membawa hasil negatif PCR (H-2).

6. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari sejumlah syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang di atas apabila sudah memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

Penyesuaian Aturan Baru Selama PPKM Diperpanjang

Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3
Suasana pada hari pertama kembali dibukanya bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Pembukaan konter makanan di bioskop

Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka. Pelonggaran aturan ini, menurut Luhut akan dilakukan secara bertahap.

"konter makanan dan minuman bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen" ujar Menko Marves Luhut.

2. Uji coba pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai

Mulai 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka dengan syarat selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas.

Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand." papar Luhut.

3. Pembukaan fitness center

Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center. Sebelumnya, hanya fasilitas olahraga luar ruangan saja yang diperbolehkan buka.

Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining Peduli Lindungi.

4. Dibukanya kompetisi basket DBL di Jakarta dan Surabaya

Jika pada PPKM lalu mulai dibuka kompetisi Liga 1, kini kompetisi basket juga mulai dibuka. Kompetisi basket yang diperbolehkan berlangsung adalah kompetisi basket remaja Honda DBL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya.

"Dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," kata Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya