Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan one gate system atau sistem satu pintu untuk bus- bus pariwisata yang akan masuk.
Kebijakan itu untuk memastikan seluruh wisatawan memenuhi ketentuan perjalanan guna mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.
Baca Juga
Bus-bus pariwisata diarahkan masuk ke Terminal Giwangan dahulu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan bukti vaksinasi Covid-19. Dengan one gate system seluruh kendaraan bus pariwisata angkutan umum ke Kota Yogyakarta harus masuk Terminal Giwangan untuk pemeriksaan kelengkapan bukti vaksin Covid-19 dari para penumpang.
Advertisement
“One gate system tujuannya untuk memastikan seluruh wisatawan memenuhi ketentuan PPKM di antaranya wajib vaksin. Inti dari one gate system juga untuk mengamankan warga, wisatawan dan seluruh pelaku industri di Yogyakarta dari Covid-19,” kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, saat jumpa pers terkait penerapan one gate system di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Bus-bus pariwisata yang memenuhi ketentuan itu dinyatakan lolos dan akan mendapatkan stiker penanda untuk mengakses ke tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta.
wisatawan diminta pakai aplikasi Jogja Smart Service
Stiker warna hijau menuju TKP Abu Bakar Ali, stiker merah TKP Senopati dan stiker kuning ke TKP Ngabean.
“Setiap tempat parkir ada stiker khusus sehingga kami akan mengatur di mana bus- bus pariwisata yang lolos pemeriksaan akan parkir. One gate system juga terkait pengaturan arus lalu lintas agar ketika bus pariwisata yang memasuki Kota Yogyakarta tidak terjadi kemacetan yang meluas,” terangnya.
Selain itu, setiap wisatawan juga diminta untuk mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS) milik Pemkot Yogyakarta karena di dalamnya terdapat fitur Peduli Yogya terkait keamanan perjalanan wisata di Yogyakarta. Terutama untuk mengatur durasi wisatawan di Malioboro dibatasi maksimal 2 jam dan parkir kendaraan maksimal 3 jam.
Untuk memantau dan menertibkan penerapan one gate system Pemkot Yogyakarta akan menerjunkan tim gabungan meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polresta Yogyakarta, TNI dan tim gugus tugas Covid-19 kemantren. Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi bus yang melanggar masuk tanpa pemeriksaan dan parkir di tepi jalan. Sanksi berupa tidak dapat mengakses TKP bus dan penindakan di lapangan.
“Kalau nekat masuk tanpa pemeriksaan tidak akan dapat tempat parkir karena di tempat parkir sudah kami batasi. Jika tempat parkir mau menerima bus atau kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan dari Terminal Giwangan, maka sanksi bagi penyedia parkir kami akan tutup untuk tidak bisa menjadi tempat parkir dalam beberapa waktu. Kalau bus nekat parkir di tepi jalan akan ditindak,” jelasnya.
“Kami ingin membangun komitmen agar kondisi yang sudah sangat landai tidak akan terjadi lagi kebocoran yang mengakibatkan ledakan-ledakan kasus Covid-19 di kemudian hari,” tegas Heroe.
Advertisement