6 Perubahan Aturan di Jakarta-Bogor Usai Berstatus PPKM Level 1, Makin Dilonggarkan

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu yaitu 2 November-15 November 2021.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 03 Nov 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 15:40 WIB
6 Perubahan Aturan di Jakarta-Bogor Setelah Berstatus PPKM Level 1, Makin Dilonggarkan
Sejumlah pekerja menunggu lampu merah pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diterapkan di wilayah Jawa-Bali. PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 2 November hingga 15 November 2021.

Aturan tentang perpanjangan PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 menjelaskan bahwa beberapa Kota atau Kabupaten mengalami penurunan kasus Covid-19 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang resmi turun dari level 2 menjadi level 1.

Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa penyesuaian aturan di DKI Jakarta-Bogor. Berikut ini ulasan mengenai perubahan aturan di DKI Jakarta-Bogor setelah berstatus PPKM Level 1, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (3/11/2021).

Perubahan Aturan PPKM Level 1 di Jakarta-Bogor

6 Perubahan Aturan di Jakarta-Bogor Setelah Berstatus PPKM Level 1, Makin Dilonggarkan
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Sektor Non Esensial Boleh WFO 75%

Pemerintah mengatur kapasitas kantor sektor non-esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Sedangkan kantor esensial ada yang sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri itu.

2. Makan di Restoran-Warteg Tidak Dibatasi

Pelonggaran juga di lakukan dalam waktu makan di restoran atau tempat makan lain. Jika pada Level 2 hingga Level 4 ada pembatasan, maka di Level 1 tidak ada durasi. Kebijakan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Selain itu, kini restoran hingga kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

3. Mal Buka Hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas Penuh

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. Hal itu dikarenakan daerah tersebut masuk dalam PPKM Level 1. Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," tulis aturan tersebut dikutip detikcom, Selasa (2/11/2021).

Kapasitas pengunjung 100% juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan. Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.

Pengoperasian kapasitas pengunjung 100% di mal tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Perubahan Aturan PPKM Level 1 di Jakarta-Bogor

6 Perubahan Aturan di Jakarta-Bogor Setelah Berstatus PPKM Level 1, Makin Dilonggarkan
Warga mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan city, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

4. Kapasitas Resepsi Pernikahan 75%

Untuk aturan di wilayah PPKM level 1, resepsi pernikahan dibolehkan kapasitas maksimal 75 persen. Tidak ada juga keterangan soal boleh-tidaknya makan di tempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas ruangan," tulis Inmendagri nomor 57 tahun 2021, seperti dilihat Selasa (2/11/2021).

Adapun selama PPKM level 1, kapasitas yang ditambah adalah kegiatan seni, yang juga diizinkan 75 persen. Lalu kegiatan gym boleh 75 persen dengan menerapkan prokes ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pasar Rakyat Juga Boleh Full

Kapasitas pengunjung 100% juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan. Apotek dan toko obat seperti sebelumnya boleh buka 24 jam.

6. Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Area Publik dan Fasilitas Umum Lainnya

Dengan melandainya kasus pandemi Covid-19, beberapa aturan juga ikut menyesuaikan termasuk diperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke tempat publik dan fasilitas umum seperti tempat wisata, mal, bioskop, pasar, supermarket, naik moda transportasi umum, dan area publik yang lainnya. Namun, ada syarat yang perlu dipatuhi oleh orang tua, yaitu:

- Harus didampingi orang tua.

- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat masuk area publik dan fasilitas umum.

- Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam atau RT-PCR dengan sampel diambil paling lama 3x24 jam, khusus untuk perjalanan luar kota menggunakan kereta api dan pesawat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya