Liputan6.com, Jakarta Artis Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie, menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjerat keduanya. Proses persidangan berlangsung pada Kamis, 2 Desember 2021. Duduk di hadapan majelis hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, ZN. Persidangan itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini Kamis (23/12/2021) Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun atau 12 bulan rehabilitasi. Ia tak menyangka akan dituntut dengan hukuman seberat itu.
Baca Juga
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata wanita kelahiran 1990 ini usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/22/2021).
Advertisement
Lebih jelasnya berikut ini Liputan6.com rangkum 4 fakta Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie dituntut 1 tahun rehabilitasi serta bakal ajukan pembelaan, dari berbagai sumber, Kamis (23/12/2021).
1. Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi
Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi. Tuntutan jaksa itu sontak membuatnya kaget tak menyangka akan dituntut seberat itu.
"Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," tutur Nia Ramadhani, dikutip dari Merdeka.
Mengacu dari hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya, Zen Vivanto, dirujuk untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Namun ia kaget ketika tuntutan jaksa empat kali lipat dari hasil asesmen yakni 12 bulan atau setahun proses rehabilitasi narkoba.
Advertisement
2. Ajukan Pembelaan
Sebelumnya assessment sudah disetujui BNNP Jakarta. Mereka merekomendasikan agar Nia dan Ardi direhab selama 3 bulan untuk menyembuhkan ketergantungan akan narkoba. Untuk itu, Nia dan Ardi bakal melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga," tutup ibu tiga anak ini.
3. Berharap Dapat Keringanan
Nia Ramadhani pun berharap ia mendapat keringanan hukuman. Sehingga saat pembacaan vonis hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih,"Â lanjutnya.
Advertisement
4. Terdakwa Telah Terbukti Bersalah
Jaksa menganggap, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa, dikutip dari Merdeka.
Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.