Blockchain adalah Sertifikat atau Hak Cipta, Begini Cara Kerjanya

Blockchain berguna melacak pesanan, pembayaran, akun, produksi, dan masih banyak lagi.

oleh Laudia Tysara diperbarui 26 Jan 2022, 15:45 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi investasi, investasi saham (Photo by Tech Daily on Unsplash)
Ilustrasi investasi, investasi saham (Photo by Tech Daily on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu blockchain? Memahami blockchain adalah sertifikat aset atau hak cipta dalam kegiatan jual beli di pasar digital. Blockchain adalah berguna melacak pesanan, pembayaran, akun, produksi, dan masih banyak lagi.

Sementara aset yang dimaksud, dalam keterangan tertulis yang dipaparkan International Business Machines Corp (IMB), dapat berwujud rumah, mobil, uang tunai, tanah atau tidak berwujud (kekayaan intelektual, paten, hak cipta, merek).

Dalam jurnal berjudul Journal of Cryptography: How to Time-Stamp a Digital Document pada tahun 1991 oleh Stuart Haber dan W. Scott Stornetta. Ditegaskan bahwa blockchain adalah berguna mengizinkan informasi digital untuk tercatat dan terdistribusi tanpa bisa diubah.

Bagaimana cara kerja blockchain? Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang blockchain dan cara kerjanya, Rabu (26/1/2022).

Mengenal Blockchain

Jenis-Jenis Saham
Ilustrasi Grafik Saham Credit: pexels.com/energepic.com

Memahami blockchain adalah buku besar digital yang berperan mencatat transaksi dan pelacakan aset. Dalam konsep yang sederhana, blockchain adalah sertifikat aset atau hak cipta dalam kegiatan jual beli di pasar digital.

Dalam keterangan tertulis yang dipaparkan IMB, aset dapat berwujud rumah, mobil, uang tunai, tanah atau tidak berwujud (kekayaan intelektual, paten, hak cipta, merek).

Blockchain adalah efektif dalam kegiatan bisnis karena informasi yang dimuat mudah diakses, akurat, dan tidak dapat diubah oleh pihak yang tidak diizinkan. Blockchain adalah berguna melacak pesanan, pembayaran, akun, produksi, dan masih banyak lagi.

“Blockchain adalah sangat ideal untuk menyampaikan informasi itu karena menyediakan informasi langsung, dibagikan, dan sepenuhnya transparan yang disimpan di buku besar yang tidak dapat diubah yang hanya dapat diakses oleh anggota jaringan yang diizinkan,” dijelaskan.

Hal yang sama dipaparkan dalam buku berjudul Blockchain for Dummies oleh Manav Gupta. Dijelaskan blockchain adalah pada awalnya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sebuah sistem yang efisien, hemat biaya, andal, dan aman untuk melakukan dan mencatat sebuah transaksi keuangan.

Cara Kerja Blockchain

Ilustrasi zakat saham
Ilustrasi saham/Copyright pexels by Burak K

Blockchain adalah sertifikat aset atau hak cipta yang hanya bisa diakses oleh pihak tertentu. Bagaimana cara kerja blockchain? Begini cara kerja blockchain yang dijelaskan IMB:

1. Merekam Informasi

Cara kerja blockchain pertama, usai transaksi adalah melalui blok. Blok data dapat merekam informasi pilihan tentang siapa, apa, kapan, di mana, berapa banyak dan bahkan kondisi barang yang diperdagangkan seperti pada suhu pengiriman makanan.

2. Blok Selalu Terhubung

Cara kerja blockchain kedua, maka blok pertama dengan blok yang lain akan saling terhubung. Blok-blok ini membentuk rantai data saat aset berpindah dari satu tempat ke tempat lain atau kepemilikan berpindah tangan.

“Blok mengkonfirmasi waktu dan urutan transaksi yang tepat, dan blok terhubung dengan aman. Terutama untuk mencegah blok apa pun diubah atau blok dimasukkan di antara dua blok yang ada,” dijelaskan.

3. Transaksi Tidak Bisa Diubah

Cara kerja blockchain ketiga, transaksi terkunci bersama dengan rantai yang tidak bisa diubah. Setiap blok tambahan atau catatan baru bisa memperkuat verifikasi blok sebelumnya dan memengaruhi seluruh blockchain.

Ini membuat blockchain menjadi sesuatu yang bisa diandalkan dan dipercaya. Cara kerja blockchain ini menghilangkan kemungkinan gangguan oleh aktor jahat dan membuat buku besar transaksi yang dilakukan bisa dipercayai.

Kuatnya blockchain ditegaskan pula dalam jurnal berjudul Journal of Cryptography: How to Time-Stamp a Digital Document pada tahun 1991 oleh Stuart Haber dan W. Scott Stornetta. Dibuatnya blockchain adalah guna mengizinkan informasi digital untuk tercatat dan terdistribusi tanpa bisa diubah.

“Blockchain adalah pondasi atas buku besar atau ledger yang tidak bisa diubah, dihapus, atau dihancurkan. Inilah yang menyebabkan blockchain disebut sebagai distributed ledger technology (DLT),” dijelaskan.

Hukum Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama pada 11 November 2021 menetapkan hukum mata uang kripto atau cryptocurrency dalam Islam adalah haram. Dalam keterangan tertulisnya, Ijtima Ulama penetapan hukum mata uang kripto atau cryptocurrency itu diikuti oleh 700 peserta.

“Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi atau badan atau lembaga di MUI Pusat, pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.” dijelaskan.

Pemerintah Indonesia mengatur hukum mata uang kripto atau cryptocurrency dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU Mata Uang tersebut, mata uang kripto atau cryptocurrency dinyatakan bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah,” bunyi pasal 1 angka 2.

Bank Indonesia (BI) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Meski demikian, mata uang kripto atau cryptocurrency apabila dijadikan sebagai aset yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto adalah sah. Hukum mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020.

“Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” bunyi pasal 1 ayat 1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya