Liputan6.com, Jakarta Joint venture adalah upaya kerja sama yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan. Secara luas, joint venture adalah kesepakatan antara dua entitas bisnis atau lebih untuk mengumpulkan sumber daya dalam rangka meraih tujuan tertentu.
Tujuan tersebut bisa dalam bentuk proyek atau aktivitas bisnis lainnya. Umumnya, pihak yang terlibat dalam model bisnis ini akan diatur dalam perjanjian kontrak yang meliputi hak, kewajiban, daftar sumber daya, dan pembagian untung-rugi.
Advertisement
Baca Juga
Joint venture atau yang biasa disebut dengan perusahaan patungan ini biasanya melakukan bentuk kerjasama tersebut dalam kurun waktu tertentu, tergantung kesepakatan antara semua pihak yang terlibat. Umumnya perusahaan akan kembali beroperasi dengan normal setelah jangka waktu yang ditentukan selesai, atau tujuan yang disepakati telah tercapai.Â
Berikut ini ulasan mengenai manfaat joint venture dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (10/2/2022).
Manfaat Joint Venture
Berikut ini terdapat beberapa manfaat dari joint venture adalah:
1. Menggabungkan Sumber Daya
Manfaat joint venture yang pertama daalah dapat menggabungkan sumber daya. Sumber daya adalah salah satu faktor penting dalam keberhasilan suatu bisnis. Mengaplikasikan joint venture, menjadikan bisnis memiliki sumber daya yang cukup dengan keahliannya masing-masing. Gabungan sumber daya dari kedua belah pihak inilah yang membuat bisnis mampu menjangkau pasar yang lebih luas lagi, sehingga meningkatkan daya saing dalam industri. Alasannya karena bisnis joint venture yang dilakukan memiliki peluang untuk meraih masing-masing pasar perusahaan pihak yang terlibat.
2. Menghemat Biaya
Selanjutnya, manfaat joint venture adalah dapat menghemat biaya. Para pihak entitas bisnis yang bergabung dalam skema bisnis joint venture bisa menghemat biaya baik dari segi produksi, pemasaran, maupun tenaga kerja. Hal ini dikarenakan pengeluaran tidak dibayar oleh satu perusahaan saja, tetapi ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat.
3. Menggabungkan KeahlianÂ
Berikutnya, manfaat joint venture adalah dapat menggabungkan keahlian. Setiap perusahaan memiliki keahlian dan ide yang berbeda-beda. Misalnya, pihak A ahli dalam bidang produksi sedangkan pihak B ahli dalam bidang distribusi. Dengan menggabungkan kedua entitas bisnis ini menjadikan bisnis joint venture yang dibentuk semakin unggul dan lebih baik lagi.Â
4. Ekspansi Pasar Asing
Selanjutnya, manfaat joint venture adalah untuk ekspansi pasar asing. Saat ini joint venture juga menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memperluas jaringan distribusi produk ke pasar asing yang menjadi target pasar.
Advertisement
Jenis-Jenis Joint Venture
Dalam kontrak, joint venture terbagi menjadi 2 jenis. Berikut ini rinciannya:
1. Domestik
2. Internasional
Dan bila melihat industri atau bidang bisnis, ada beberapa industri yang pendirianya wajib menggunakan perjanjian joint venture adalah:
1. Pelabuhan
2. Pelayanan
3. Penerbangan
4. Produksi, transmisi
5. Distribusi tenaga listrik
6. Telekomunikasi
7. Pembangkit tenaga atom
8. Mass media atau media masa
9. Air minum
10. Kereta api umum
Sementara, untuk industri atau bidang bisnis yang dilarang untuk penanaman adalah industri yang terkait dengan pertahanan negara, yaitu :
1. Produksi senjata
2. Mesin perang
3. Alat-alat peledakan
4. Peralatan perang.
Unsur Penyusunan Perjanjian Joint Venture
Secara umum, beberapa poin penting yang tercantum dalam perjanjian joint venture di antaranya adalah:Â
1. Pihak yang terkait.
2. Susunan manajemen serta keanggotaan joint venture.
3. Persentase kepemilikan dari setiap pihak.
4. Porsi keuntungan dan kerugian.
5. Tujuan perjanjian.
6. Durasi perjanjian.
7. Aspek legalitas.
8. Daftar sumber daya.
9. Karyawan yang akan menjalankan joint venture.
10. Penulisan administrasi dan laporan keuangan.
Advertisement
Perbedaan Joint Venture Dengan Kemitraan
Meskipun joint venture memiliki banyak kesamaan dengan perjanjian partnership, tetapi dua perjanjian ini tidaklah sama. Perbedaan yang mencolok terdapat pada regulasi aturan dan juga entitas bisnis yang dibuat.Â
Partnership merupakan entitas bisnis tunggal yang dibentuk oleh dua entitas atau lebih. Sedangkan, joint venture adalah penggabungan entitas (dapat berbeda badan hukum) menjadi entitas baru. Selain itu, regulasi pajak penghasilan dari perjanjian partnership dibayarkan langsung oleh pemilik secara individual, yang berbanding terbalik dengan perjanjian joint venture.
Undang Undang Pengaturan Regulasi Joint Venture
Regulasi tentang joint venture telah diatur dalam UU, PP, dan SK Menteri. Berikut adalah rangkuman landasan hukum mengenai joint venture adalah:
1. UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing.
2. PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
3. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing.
4. SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
Advertisement