Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri atau domestik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 ini berisi protokol dan aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan domestik.
Aturan perjalanan domestik terbaru yang menjadi perhatian adalah persyaratan tes PCR atau antigen yang tak diperlukan lagi bagi kelompok tertentu. Perubahan aturan ini merupakan bentuk transisi menuju aktivitas normal di masa pandemi.
Advertisement
Baca Juga
“Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Selain aturan PCR dan antigen, ada masih ada protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi. Berikut aturan perjalanan domestik terbaru, dirangkum Liputan6.com dari Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Kamis (10/3/2022).
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi
Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan domestik:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Advertisement
Ketentuan PCR/antigen
Berikut ketentuan menunjukkan PCR/antigen yang harus dipatuhi pelaku perjalanan domestik:
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat pribadi atau umum yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Bagi pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bosa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
- Pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan lainnya
Berikut ketentuan lain yang harus dipatuhi pelaku perjalanan domestik:
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Advertisement
Aturan naik KRL
Perubahan aturan perjalanan domestik juga memengaruhi aturan operasional KRL. Dalam aturan terbarunya, ada sejumlah kelonggaran yang ditetapkan oleh KAI Commuter. Aturan ini dibuat berdasarkan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut aturan terbaru naik KRL yang berlaku untuk KRL Jabodetabek dan Jogja-Solo:
Kapasitas penumpang 60 persen
Sebelumnya, kapasitas penumpan KRL dibatasi hanya 45 persen dari keseluruhan. Kini, kapasitas ditambah menjadi 60 persen.
Tempat duduk dapat diisi penuh
Kini, tempat duduk di KRL dapat diisi semua tanpa penyekatan jarak. Sebelumnya, KRL memberi aturan untuk membuat jarak antar tempat duduk penumpang. Sementara jaga jarak tetap diterapkan bagi penumpang yang berdiri.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan. Jika tidak dapat menunjukkan aplikasi, penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Balita boleh naik KRL
Di aturan terbaru ini, balita sudah diperbolehkan untuk menaiki KRL. Balita wajib didampingi orang tua dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Diimbau pula untuk menggunakan KRL di luar jam sibuk bagi yang membawa balita.