Arti NPSN adalah Tanda Pengenal Satuan Pendidikan, Begini Cek Kodenya

NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.

oleh Laudia Tysara diperbarui 06 Jun 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2022, 14:25 WIB
NPSN
NPSN (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Apa arti NPSN? Memahami kepanjangan NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional. Arti NPSN yang terdiri dari 8 digit kode acak disebut sebagai tanda pengenal satuan pendidikan atau sekolah.

Dalam satuan pendidikan dengan NPSN adalah memiliki arti sekolah tersebut sudah terdaftar dalam Data Referensi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain wajib dimiliki oleh sekolah yang aktif, arti NPSN adalah tanda pengenal satuan pendidikan juga penting bagi calon mahasiwa. NPSN adalah berperan sebagai syarat registrasi akun LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) untuk keperluan SNMPTN dan SBMPTN.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang arti NPSN adalah tanda pengenal satuan pendidikan, lengkap cara cek kodenya, Senin (6/6/2022).

Arti NPSN adalah Tanda Pengenal Satuan Pendidikan

Ilustrasi guru, mengajar, ruang kelas
Ilustrasi guru, mengajar, ruang kelas. Photo by Max Fischer from Pexels)

Memahami arti NPSN adalah tanda pengenal satuan pendidikan. Kepanjangan NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional. Arti NPSN adalah tanda pengenal yang terdiri dari 8 digit yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Dalam satuan pendidikan dengan NPSN adalah memiliki arti sekolah tersebut sudah terdaftar dalam Data Referensi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Peraturan tentang arti NPSN adalah sebagai tanda pengenal satuan pendidikan, pengembangannya diatur dalam Permendikbud No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud dan dalam Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional.

Kemudian merujuk pula pada Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional Sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan atau sekolah aktif yang bisa menerima NPSN adalah sebagai tanda pengenal, dari jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Selain wajib dimiliki oleh sekolah, arti NPSN adalah tanda pengenal satuan pendidikan juga penting bagi calon mahasiwa.

Mahasiswa dengan NPSN adalah berperan penting sebagai syarat registrasi akun LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) untuk keperluan SNMPTN dan SBMPTN. Ini karena calon mahasiwa yang akan mendaftar ke perguruan tinggi wajib melakukan registrasi akun dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, NPSN, dan tanggal lahir di portal website resmi ltmp.ac.id.

Lalu bagaimana cara cek NPSN tersebut?

Arti NPSN adalah tanda pengenal satuan pendidikan, dapat dicek secara online melalui laman resmi Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sistem akan menyediakan data pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kemendikbud.

1. Cara cek NPSN adalah pertama membuka laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/ pada browser yang sudah sering digunakan.

2. Cara cek NPSN adalah kedua mulai pilih menu Data Master Pendidikan.

3. Cara cek NPSN adalah ketiga lakukan pemilihan submenu satuan pendidikan yang ingin dicari.

4. Cara cek NPSN adalah keempat memilih provinsi asal sekolah.

5. Cara cek NPSN adalah kelima lengkapi nama kabupaten sekolah.

6. Cara cek NPSN adalah keenam kemudian pilih nama kecamatan sekolah.

7. Cara cek NPSN adalah terakhir apabila pembacaan data berhasil, data NPSN sekolah akan ditampilkan dalam bentuk tabel sesuai nama sekolah.

Perbedaan NPSN, NISN, dan NUPTK

Kata-Kata Terima Kasih untuk Guru Saat Perpisahan
Ilustrasi sekolah. Credit: pexels.com/Trichard

Apabila sudah memahami arti NPSN adalah tanda pengenal satuan pendidikan, selanjutnya pahami arti NISN dan arti NUPTK. Ini penjelasan dari perbedaan ketiganya yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Sistem pendataan sekolah dengan skala nasional dan memberlakukan suatu kode identitas yang unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup bagi seluruh sekolah di Indonesia, mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, serta sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama.

Telah dilakukannya pendataan sekolah secara terpusat dan online, maka pengembangan serta pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru (RKB), bisa dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Sebuah sistem pendataan siswa skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup bagi seluruh siswa Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta bisa dimanfaatkan untuk jenjang pendidikan tinggi.

Menggunakan NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap pergantian jenjang atau jenis pendidikan. Sebab, satu nomor NISN akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya.

Adanya NISN tersebut, siswa juga dapat dipantau perkembangan dan riwayat pendidikan secara nasional, termasuk perubahan data yang terjadi, proses mutasi, tingkat kelulusan, bahkan sampai mendata siswa yang mengalami putus sekolah.

Selain itu, dengan menggunakan NISN, maka berbagai program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional atau berbagai kegiatan skala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa, bisa lebih terukur dan terjamin keakuratan.

3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan dengan skala nasional dan memberikan kode identitas yang sifatnya unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup pada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adanya NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan bisa dengan mudah memperoleh hak dalam program pemerintah, seperti keikutsertaan sertifikasi profesi pendidik, tunjangan profesi, serta program lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya