2 Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Melalui Aplikasi dan Website

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah dengan melakukan pendaftaran. Adapun cara pendaftaran untuk mendapatkan KIP-Kuliah ada dua, yakni melalui aplikasi dan melalui website.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 28 Nov 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2022, 13:15 WIB
Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022
Cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022.

Liputan6.com, Jakarta Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan secara online. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan biaya pendidikan bagi anak sekolah usia 6-12 tahun.

Bantuan biaya pendidikan ini hanya diberikan kepada anak yang berasal dari keluarga prasejahtera, yang ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program KIP juga diberikan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun sekarang, bantuan biaya pendidikan tidak hanya diberikan pada anak usia 6-12 tahun saja, tapi juga kepada para siswa yang menghendaki bantuan biaya kuliah. Bantuan biaya kuliah ini dijalankan dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).

Program KIP-Kuliah hanya akan diberikan kepada bagi para siswa yang memiliki prestasi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, namun terkendala biaya. Untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah ini, seorang lulusan SMA/SMK/Sederajat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi harus mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Adapun cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dengan melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (28/11/2022).

Syarat Mendapatkan KIP-Kuliah

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sebab tidak semua lulusan SMA/SMK/Sederajat dianggap layak untuk mendapatkan KIP-Kuliah.

Adapun syarat KIP Kuliah Merdeka berdasarkan dokumen resmi dari Kemdikbud antara lain adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah, antara lain sebagai berikut:

a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

c. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

e. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar via Aplikasi

Jokowi Bagikan 3 'Kartu Sakti' ke Warga Penjaringan
Seorang anak memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar di Penjaringan, Jakarta, Rabu (13/5). Pembagian KIS, KIP dan KKS itu untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan serta pendidikan bagi masyarakat.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah dengan melakukan pendaftaran. Adapun cara pendaftaran untuk mendapatkan KIP-Kuliah ada dua, yakni melalui aplikasi dan melalui website.

Adapun cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar melalui aplikasi adalah sebagai berikut;

1. Unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi tersebut, lalu lakukan input data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.

3. Setelah data berhasil diinput, data pendaftaran akan melalui proses validasi NISN yang akan dilakukan oleh Dapodik Kemendikbud. Sedangkan NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.

4. Setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

5. calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.

6. Setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.

8. setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar via Website

Inilah 9 Program Nyata Jokowi-JK
Dalam jumpa pers ini, jOKOWI menunjukkan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar yang menjadi andalannya, Bandung, Kamis (3/7/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Selain melakukan pendaftaran melalui aplikasi, pendaftar juga bisa dilakukan melalui website. Adapun cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah melalui website antara lain adalah sebagai berikut:

1. Bukan browser lalu akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Pilih daftar baru.

3. Setelah itu, masukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN. Selain itu, calon peserta juga diminta memasukkan alamat email yang masih aktif.

4. Jika data tersebut berhasil divalidasi, peserta akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan alamat email aktif yang palings ering digunakan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih padaseleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Demikian adalah dua cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka, baik melalui aplikasi maupun website. Jika menemui kendala dalam hal pendaftaran, Anda bisa menyampaikan keluhan melalui email di pengaduan@kemdikbud.go.id.

Selain melalui email, keluhan terkait pendaftaran peserta KIP-Kuliah juga bisa disampaikan melalui akun media sosial resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di Instagram @pusplapdik_dikbud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya