Pengertian Rupiah Digital, Sistem Keamanan, Cara Mendapatkan, dan Penggunaannya

Rupiah Digital adalah mata uang digital yang sah di Indonesia.

oleh Laudia Tysara diperbarui 06 Des 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 20:00 WIB
Rencana BEA Materai untuk Belanja Daring
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital adalah Central Bank Digital Currency (CBDC). Rupiah Digital adalah mata uang digital yang sah di Indonesia. Rupiah Digital pun sah menjadi alat pembayaran sebagaimana Rupiah Tunai atau uang kartal.

Penerbitan dari mata uang digital atau Rupiah Digital tidak untuk menghilangkan Rupiah Tunai. Bank Indonesia (BI) menerbitkan mata uang digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan melakukan transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.

Fungsi Rupiah Digital ada tiga, yakni sebagai alat pembayaran yang sah atau of exchange, sebagai unit of account, dan sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.

Pengembangan Rupiah Digital dilakukan dengan sistem teknologi blockchain. Rupiah Digital adalah mata uang digital atau cryptocurrency yang memiliki kode kriptografi sehingga sulit dibajak atau digandakan. Mata uang digital atau Rupiah Digital berbeda dengan mata uang kripto.

Agar lebih memahaminya, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang Rupiah Digital, cara mendapatkan Rupiah Digital, dan cara menggunakan Rupiah Digital, Selasa (6/12/2022).

Apa Itu Rupiah Digital?

FOTO: Bank Indonesia Yakin Rupiah Terus Menguat
Teller menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Penguatan Rupiah dipengaruhi aliran masuk modal asing yang cukup besar pada Mei dan Juni 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rupiah Digital dan Rupiah Tunai ini sama, hanya cara penyimpanannya yang berbeda. Rupiah Digital tidak perlu disimpan secara fisik atau cukup dengan bantuan media elektronik. Sementara Rupiah Tunai harus disimpan dengan dompet/kantong dan dimiliki secara fisik.

BI menerbitkan Rupiah Digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan melakukan transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah Digital berbeda dengan uang yang disimpan dalam dompet digital. Rupiah Digital lebih mirip dengan mata uang kripto atau cryptocurrency.

Jika mata uang kripto hanya sah dijadikan sebagai instrumen investasi dan tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia, Rupiah Digital sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia. Rupiah Digital adalah satu-satunya mata uang digital yang sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia.

Fungsi Rupiah Digital ada tiga, yakni sebagai alat pembayaran yang sah atau of exchange, sebagai unit of account, dan sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu RI menjelaskan, nilai mata uang sangat bergantung pada besarnya kepercayaan publik terhadap otoritas penerbit uang. Rupiah Digital adalah mata uang digital atau cryptocurrency yang memiliki kode kriptografi sehingga sulit dibajak atau digandakan.

Rupiah Digital adalah mata uang yang tersimpan dengan kode enkripsi yang diciptakan oleh tim khusus BI. Penciptaan Rupiah Digital menjadi jawaban bahwa nilai mata uang bukan lagi berdasarkan material pembuatan, tetapi nilai nominalnya.

Selain itu, Rupiah Digital pun memiliki fitur yang sama dengan Rupiah Tunai. Ini termasuk fitur gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk kode enkripsi.

Sistem Keamanan Rupiah Digital dan Cara Mendapatkannya

Rencana BEA Materai untuk Belanja Daring
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengembangan Rupiah Digital dilakukan dengan sistem teknologi blockchain. Dalam jurnal berjudul Journal of Cryptography: How to Time-Stamp a Digital Document pada tahun 1991 oleh Stuart Haber dan W. Scott Stornetta, blockchain adalah berguna mengizinkan informasi digital untuk tercatat dan terdistribusi tanpa bisa diubah.

Rupiah Digital jauh lebih aman daripada Rupiah Tunai dengan sistem blockchain. Dalam buku berjudul Blockchain for Dummies oleh Manav Gupta, dijelaskan blockchain adalah pada awalnya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sebuah sistem yang efisien, hemat biaya, andal, dan aman untuk melakukan dan mencatat sebuah transaksi keuangan.

Rupiah Digital memiliki sistem keamanan yang jauh lebih baik daripada Rupiah Tunai. Meski demikian, Rupiah Digital juga memiliki kelemahan. Kemenkeu RI menjelaskan nilai mata uang digital atau Rupiah Digital juga memiliki sisi negatif, di antaranya:

1. tingkat volatilitas yang tinggi yang berarti masuk kategori high risk financial instrument jika digunakan sebagai penyimpan nilai (storing value),

2. aktivitas mining yang membutuhkan energi listrik besar, dan

3. risiko digunakan dalam mendukung kegiatan kriminal karena sistem terdesentralisasi di luar kendali pemerintah.

Bagaimana cara mendapatkan Rupiah Digital dan cara menggunakannya?

Cara mendapatkan Rupiah Digital adalah menukarkan uang kartal atau uang kertas, logam, dan uang yang ada di tabungan dengan Rupiah Digital. Jika Rupiah Digital ini sudah disetorkan kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik, maka baru bisa digunakan untuk keperluan transaksi.

Rupiah Digital pun bisa ditukarkan menjadi Rupiah Tunai. Rupiah Digital diterbitkan dan dikelola secara langsung oleh Bank Sentral atau BI. Sementara uang elektronik di dompet digital diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non-perbankan.

Diterbitkannya Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah Digital pun akan bertindak atau berperan secara khusus dan legal sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.

BI dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan Bank Indonesia meyakini manfaat Digital Rupiah mampu menjaga sovereignty Rupiah di era digital, termasuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital serta membuka peluang inklusi keuangan yang lebih merata dan berkelanjutkan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya