Apa Tujuan Pembentukan PPKI? Ini Perannya setelah BPUPKI Dibubarkan

Lalu apa tujuan pembentukan PPKI? Secara umum, tujuan pembentukan PPKI adalah melanjutkan peran BPUPKI.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 13 Des 2022, 15:10 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 15:10 WIB
ilustrasi sidang PPKI
ilustrasi sidang PPKI (sumber: wikimedia commons)

Liputan6.com, Jakarta PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai. Lalu apa tujuan pembentukan PPKI? Secara umum, tujuan pembentukan PPKI adalah melanjutkan peran BPUPKI dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan oleh sebuah negara merdeka dan berdaulat.

Untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, selain memiliki pemerintahan yang sah, wilayah, dan rakyat, sebuah negara juga harus mendapat pengakuan dari dunia internasional. Di samping itu, sebuah negara harus memiliki dasar negara, yang dapat menjadi pedoman dalam mengatur segala aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menentukan dasar negara dan visi sebuah negara juga merupakan tujuan pembentukan PPKI. Maka tidak mengherankan jika pembahasan mengenai tujuan pembentukan PPKI selalu terkait dengan perumusan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga sekarang.

Tujuan pembentukan PPKI adalah untuk melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia yang sebelumnya telah menjadi tugas dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan). Berikut tujuan pembentukan PPKI yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembentukan PPKI

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, apa tujuan pembentukan PPKI adalah melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia yang sebelumnya telah menjadi tugas dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena dianggap telah melaksanakan tugasnya dengan baik. BPUPKI sukses menghasilkan apa yang dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum negara yang merdeka. Hal itu tak lain adalah Undang-Undang Dasar. Kemudian di hari yang sama, Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Demikian seperti dikutip Liputan6.com dari Laman Kemendikbud.

Pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh yang terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Shikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Apa tujuan pembentukan PPKI? Salah satu tujuan pembentukan PPKI adalah melanjutkan peran BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, PPKI melibatkan sejumlah anggota yang berasal dari kalangan tokoh nasional yang mewakili daerah masing-masing. Adapun anggota PPKI terdiri atas 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa.

Tujuan pembentukan PPKI yang pertama adalah meresmikan bagian pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pembentukan PPKI yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.

Selain dua hal tersebut, tujuan pembentukan PPKI juga terkait dengan persiapan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru. Dalam proses mencapai tujuan PPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan, terdapat pandangan dari golongan muda yang menginginkan kemerdekaan Indonesia dipercepat dan diproklamirkan tanpa persetujuan militer Jepang.


Kekalahan Jepang

Tentara Jepang pada Perang Dunia II (Wikimedia Commons)
Tentara Jepang pada Perang Dunia II (Wikimedia Commons)

Pemerintah pendudukan Jepang mengambil keputusan yang disampaikan oleh Jenderal Terauchi, bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Sementara itu seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI.

Namun apa yang menjadi keputusan pemerintah pendudukan Jepang tidak pernah terwujud. Sebab, Jepang menyerah tanpa syarat, setelah kota Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat, masing-masing pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945.

Kemudian pada 14 Agustus 1945 Kaisar Hirohito mengeluarkan proklamasi kepada rakyat Jepang, yang menyatakan bahwa mereka harus menerima keputusan untuk menyerah, dan segala upaya dilakukan untuk membujuk mereka agar menerima kekalahan yang mereka anggap di luar perkiraan. Demikian seperti dikutip Liputan6.com dari Britannica, Rabu (13/7/2022).

Kabar kekalahan Jepang atas sekutu pun terdengar dan memicu perdebatan antara golongan muda dan tua. Golongan muda menginginkan proklamasi kemerdekaan Indonesia dipercepat. Sementar aitu golongan tua, termasuk Ir. Soekarno memiliki pandangannya sendiri, sehingga perbedaan pandangan ini memicu peristiwa Rengasdengklok.

Singkat cerita, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta. Tujuan pembentukan PPKI berlanjut di kemudian hari pada tanggal 18 Agustus 1945.


Sidang Pertama PPKI

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (sumber: Wikimedia Commons)

Apa tujuan pembentukan PPKI, sebagian besar dapat diketahui di sidang pertamanya, tepatnya sehari setelah Indonesia merdeka, yakni pada 18 Agustus 1945. Salah satu tujuan pembentukan PPKI yang masih belum tercapai adalah meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam sidang PPKI pertama setelah Indonesia merdeka, didapatkan empat kesepakatan antara semua tokoh yang terlibat. Berikut hasil sidang PPKI,

Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.

Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.

Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua tujuan pembentukan PPKI. Tujuan pembentukan PPKI yang pertama adalah meneruskan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Yang kedua, tujuan pembentukan PPKI yang kedua adalah meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya