Bolehkah Debt Collector Sita Sepeda Motor yang Nunggak Angsuran? Ini Penjelasannya

Debt collector, apa pun alasannya, tidak diperkenankan untuk menyita sepeda motor, meski pembayaran angsurannya macet atau menunggak.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 22 Feb 2023, 20:10 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 20:10 WIB
Debt Collector Cegat Pemotor (Instagram/rosiyana2917)
Debt Collector Cegat Pemotor (Instagram/rosiyana2917)

Liputan6.com, Jakarta Kendaraan seperti sepeda motor tentu menjadi salah satu alat yang penting untuk dimiliki untuk mendukung mobilitas. Berbagai kemudahan telah disediakan untuk masyarakat bagi yang ingin memiliki sepeda motor, salah satunya dengan cara kredit.

dengan cara kredit, masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor tidak perlu lagi mengeluarkan uang dalam jumlah uang sekaligus. Namun, masyarakat dapat mengangsurnya dalam tempo waktu tertentu.

Hanya saja, risiko yang sering terjadi dalam pembelian sepeda motor secara kredit adalah angsuran yang menunggak atau kredit macet. Jika hal ini terjadi tak jarang sepeda motor yang telah dibeli secara kredit ini sering disita oleh debt collector.

Bahkan tak jarang ketika sepeda motor yang angsurannya menunggak, menimbulkan keributan antara pemilik motor dengan sang debt collector. Tak sedikit kasus penyitaan yang dilakukan debt collector berujung viral di media sosial. Lalu bolehkah debt collector menyita sepeda motor yang angsurannya menunggak?

Simak jawaban selengkapnya berikut ini, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (22/2/2023).

Bolehkah debt collector sita sepeda motor yang nunggak angsuran?

Bolehkah debt collector sita sepeda motor yang nunggak angsuran? Jawabannya tentu saja tidak. Debt collector, apa pun alasannya, tidak diperkenankan untuk menyita sepeda motor, meski pembayaran angsurannya macet atau menunggak.

Tindakan paksa debt collector dengan menyita sepeda motor dengan angsuran yang menunggak bahkan bisa dilaporkan dengan tuduhan tindak perampasan. Dengan kata lain, penyitaan yang dilakukan debt collector atas motor karena alasan kredit macet bisa dikenai pidana.

Debt collector yang melakukan penyitaan sepeda motor atas alasan kredit macet dapat dikenai Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Dengan kata lain, penyitaan secara paksa oleh debt collector terhitung sebagai tindak perampasan yang dapat diancam pidana. Lalu bagaimana prosedur yang tepat dalam mengatasi kredit macet.

Prosedur Penarikan Sepeda Motor yang Tepat

Viral Ibu-ibu Tak Turun dari Motornya saat Disita Debt Collector, Diangkut Tiga Orang
Ibu-ibu ini diangkut bersama motornya oleh 3 orang debt collector. (Sumber: Instagram/@cetul.22)

Dalam jual beli secara kredit, kreditur (dalam hal ini adalah perusahaan jasa keuangan) dan debitur telah terikat suatu kontrak. Dalam kontrak tersebut biasanya tercantum poin mengenai pelanggaran perjanjian, termasuk jika debitur tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Artinya, jika debitur tidak bisa membayar angsuran sampai jatuh tempo, debitur telah melanggar perjanjian kontrak. Konsekuensinya bisa bermacam-macam, mulai dari denda hingga penyitaan.

Atas dasar itulah, kreditur atau leasing berhak untuk menyita sepeda motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Sebab, pelanggaran perjanjian kontrak dalam jual beli secara kredit yang dilakukan oleh kreditur ini tergolong sebagai pelanggaran hukum perdata.

Oleh karena itu, sebelum mengambil tindakan untuk menyita sepeda motor, leasing bisa mengajukan pembatalan atas kontrak kredit ke pengadilan. Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing.

Tips Menghadapi Debt Collector

kredit-motor-121214b.jpg
Ilustrasi Kredit Motor

Meski hukum tentang penarikan barang kredit macet telah diatur secara jelas, namun praktik penyitaan yang dilakukan oleh debt collector masih saja sering terjadi. Apalagi para debt collector ini sering melakukan penyitaan dengan langkah-langkah intimidatif.

Setidaknya, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan ketika menghadapi debt collector yang hendak menyita sepeda motor yang angsurannya menunggak. Berikut tips menghadapi debt collector.

1. Tetap Tenang

Bila di tengah jalan ada seseorang yang mengaku debt collector hendak menyita sepeda motor Anda, tetaplah bersikap tenang dan kooperatif. Jangan takut dan tanyakan keperluannya. Tetaplah bersikap sopan dan baik.

2. Tanyakan Identitas

Jangan mudah percaya bahwa debt collector tersebut merupakan perwakilan dari pihak leasing yang ingin menarik motor Anda. Untuk memastikannya, tanyakan kartu identitas sebagai bukti seperti kartu identitas perusahaan. Bila perlu tanyakan nomor teleponnya untuk dimintakan konfirmasi kepada pihak leasing.

3. Tetap Kooperatif

tetaplah bersikap kooperatif. Artinya jangan melawan dengan kekerasan atau marah-marah. Apabila benar Anda memang menunggak angsuran, tunjukan itikad baik Anda untuk segera membayar angsuran sepeda motor yang tertunggak. Cobalah untuk terbuka kepada debt collector tentang masalah finansial yang Anda hadapi.

4. Lapor Polisi

Jika ketiga langkah tersebut telah Anda lakukan, dan debt collector tetap memaksa bahkan melakukan ancaman, laporlah pada pihak berwajib. Sebab, debt collector biasanya juga akan melakukan teror secara rutin dengan datang ke rumah Anda. Bila hal itu terjadi, laporkan kepada RT/RW di lingkungan rumah Anda. Jika hal itu tidak bisa membantu mengatasinya, segera lapor polisi.

5. Bayar Angsuran Rutin dan Tepat Waktu

Sebagai langkah pencegahan, lakukan pembayaran angsuran secara rutin dan tepat waktu. Dan pastikan sebelum melakukan pembelian secara kredit, lakukan perhitungan matang agar terhindar dari risiko kredit macet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya