Liputan6.com, Gorontalo - Sekitar 11 orang debt collector diamankan Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota setelah diduga melakukan perusakan di gudang milik ACC Finance di Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Sabtu (18/1/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan "Halo Kapolresta".
Advertisement
Baca Juga
"Laporan tersebut terkait adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," kata Kompol Leonardo.
Advertisement
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi mendapati sekitar 40 orang debt collector berada di sekitar gudang.
"Dari sana, kami mengamankan dua orang yang telah melakukan pengrusakan terhadap pintu gudang, CCTV, dan memasuki area penyimpanan mobil tarikan," ujar Kompol Leonardo.
Kedua pelaku yang pertama diamankan adalah YM (28), warga Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, dan RHA warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Tidak berhenti di situ, tim kepolisian melanjutkan operasi untuk mengamankan pelaku lainnya. Sebanyak sembilan orang tambahan juga berhasil diringkus.
Diantaranya, yaitu MTU alias Sandi, AT alias Adit, AL alias Aldi, PAL alias Amar, MYL alias Katu, IU alias Dako, IY alias Baygon, DH alias Dedi, dan NL alias Noval.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa aksi perusakan dan upaya masuk ke gudang tersebut dilakukan untuk mengambil kembali satu unit mobil Toyota Calya yang sebelumnya telah ditarik oleh debt collector RH dan tim.
"Mobil tersebut disebut-sebut merupakan kendaraan milik keluarga dari seseorang berinisial EN," jelas Kompol Leonardo.
Saat ini, 11 pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengejar beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam insiden ini.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ia menandaskan.