5 Hukum Nikah dalam Islam dan Tujuannya bagi Muslim

Hukum nikah dalam Islam dibagi berdasarkan kondisi dan faktor pelakunya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 09 Mar 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi nikah (Gambar oleh Lumi Krismona dari Pixabay)
Ilustrasi nikah (Gambar oleh Lumi Krismona dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Hukum nikah perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Pasalnya, bagi seorang muslim, pernikahan adalah ibadah yang paling lama selama ia hidup di dunia. Hal inilah yang membuat Rasulullah SAW sangat menganjurkan seorang muslim untuk menikah.

Pernikahan adalah komitmen seumur hidup dan menjadi awal dari sebuah keluarga. Tujuan pernikahan lebih dari sekadar penyatuan fisik dari laki-laki dan perempuan, namun juga penyatuan dalam spiritual dan emosional.

Hukum nikah dalam Islam dibagi berdasarkan kondisi dan faktor pelakunya. Jadi, faktor yang menyebabkan seseorang diwajibkan ataupun diharamkan untuk menikah adalah kondisi yang sedang dialaminya pada saat itu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/3/2023) tentang hukum nikah.

Pengertian Nikah

Married
Ilustrasi Pernikahan Adat Jawa Credit: pexels.com/Deden

Sebelum mengenali hukum nikah dalam Islam, kamu tentunya perlu memahami apa itu nikah terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan merupakan salah satu media untuk mengembangkan keturunan dan penyaluran insting untuk melakukan relasi seksual.

Pernikahan dalam Islam dinilai sebagai sebuah ikatan yang kokoh dan sebuah komitmen yang menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat. Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang terikat dalam hukum Islam.

Melansir cendikia.kemenag.go.id, kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Hukum Nikah dalam Islam

Ilustrasi ucapan pernikahan Islami
Ilustrasi ucapan pernikahan Islami. (Photo by Ramiz Dedaković on Unsplash)

Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi sunah, makruh, mubah, bahkan haram tergantung dengan kondisinya. Secara umum, hukum nikah adalah sunah. Orang yang menikah akan mendapat pahala, tapi jika tidak melakukannya pun tidak akan mendatangkan dosa.

Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya:

”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam fikih Islam, hukum nikah dibagi berdasarkan kondisi dan faktor pelakunya. Menurut As-Sayyid Sabiq, hukum nikah dalam Islam adalah sebagai berikut:

Wajib

Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang sudah mampu menikah, memiliki nafsu mendesak, dan takut terjerumus dalam perzinaan.

Sunah

Hukum nikah menjadi sunah jika orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.

Haram

Hukum nikah bisa jadi haram ketika seseorang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunya pun tidak mendesak.

Makruh

Hukum nikah makruh terjadi ketika seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.

Mubah

Hukum nikah menjadi mubah jika orang tersebut tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Ilustrasi nikah (Gambar oleh Amrullah Ab dari Pixabay)
Ilustrasi nikah (Gambar oleh Amrullah Ab dari Pixabay)

Setelah memahami hukum nikah dalam Islam, kamu juga perlu mengenali tujuannya. Berikut tujuan pernikahan dalam Islam:

Mengikuti Perintah Allah SWT

Tujuan nikah dalam Islam yang paling utama adalah menjalankan perintah Allah. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur Ayat 32).

Memperoleh Ketenangan

Menikah juga memiliki tujuan agar memperoleh ketenangan hati. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS al-Rum [30]: 21).

Tujuan menikah juga sebagai penyenang hati, membentuk pasangan suami-istri yang bertakwa pada Allah SWT.

"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqon ayat 74).

Mendapat Keturunan yang Beriman

Tujuan pernikahan dalam Islam termasuk mendapatkan keturunan. Hal ini tercatat dalam Al Qur'an yang berbunyi:

"Allah menjadikan kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?." (QS. An-Nahl ayat 72).

Pernikahan juga bertujuan untuk membangun generasi beriman. Hal ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. At-Thur ayat 21).

.

Penyempurna Ibadah

Seseorang yang menikah dianggap telah menyempurnakan ibadahnya. Menikah diibaratkan sebagai separuh ibadah. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:

"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).

Sunah Rasulullah

Tujuan pernikahan dalam Islam ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Ini merupakan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berikut hadisnya:

"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Menguatkan Ibadah

Menikah membantu membentengi diri dari perbuatan keji dan merendahkan martabat, salah satunya zina. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:

"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya