Ketentuan Uang Mahar Dalam Islam, Ini Hukum, Bentuk dan Dalil-dalilnya

informasi seputar uang mahar dalam Islam

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 03 Mar 2023, 13:40 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 13:40 WIB
Ransel hingga Kamer, Ini 5 Mahar Pernikahan Unik untuk Traveler
Ilustrasi mahar pernikahan (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Uang mahar merupakan aspek penting dari pernikahan dalam Islam. Ini adalah pembayaran wajib yang harus diberikan seorang suami kepada istrinya pada saat pernikahan, sebagai simbol komitmen dan tanggung jawabnya terhadap istrinya. Jumlah mahar dinegosiasikan dan disepakati antara suami dan istri, atau keluarga mereka, sebelum pernikahan dilangsungkan. 

Uang mahar bisa berupa jumlah berapapun yang disepakati bersama, dan itu bisa dibayar tunai, properti, atau bentuk hadiah berharga lainnya. Uang mahar berfungsi sebagai bentuk keamanan finansial bagi istri, memberinya aset berwujud yang semata-mata miliknya. Itu juga merupakan tanda penghormatan dan kehormatan terhadap istri, karena suami menunjukkan kesediaannya untuk menafkahi dan mengurus kebutuhannya.

Dalam hukum Islam, mahar dianggap sebagai milik istri, dan dia memiliki kendali penuh atasnya. Seorang istri yang memiliki mahar dapat memilih untuk membelanjakannya sesuai keinginannya, menyimpannya, atau menginvestasikannya. Juga merupakan haknya untuk menuntut jumlah mahar penuh dari suaminya, terlepas dari apakah pernikahan itu berakhir dengan perceraian atau kematian.

Konsep uang mahar dalam Islam adalah bukti pentingnya keamanan finansial dan penghormatan terhadap wanita dalam pernikahan. Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar uang mahar dalam Islam, pada Jumat (3/3/2023).

Konsep Uang Mahar dalam Islam

Kaesang Pangarep Suami Erina Gudono
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Erina Gudono memamerkan mahar seusai akad nikah di Pendopo Agung Kedaton Ambarrukmo, Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022). Mas kawin yang diberikan Kaesang kepada Erina yaitu seperangkat alat sholat, logam mulia 10, 12, 20 dam 22 gram, serta uang tunai senilai Rp300 ribu. (FOTO: Agus Suparto/Biro Pers Istana Kepresidenan)

Konsep mahar disebutkan dalam Al-Qur'an, di mana Allah berfirman, 

Surat An-Nisa Ayat 4

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Surat An-Nisa Ayat 24

۞ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat ini menekankan pentingnya memberikan hadiah kepada mempelai wanita pada saat pernikahan, yang dikenal dengan mahar. Uang mahar adalah pembayaran wajib yang harus diberikan seorang suami kepada istrinya pada saat pernikahan, sebagai simbol komitmen dan tanggung jawabnya terhadap istrinya. 

Mahar adalah pemberian dari suami kepada istrinya, dan dapat berupa jumlah berapapun yang disepakati bersama antara suami dan istri atau keluarganya, dan dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, harta benda, atau bentuk pemberian berharga lainnya. Dalam Islam, mahar dianggap sebagai milik istri, dan dia memiliki kendali penuh atasnya. 

Uang mahar adalah suatu bentuk keamanan finansial bagi istri, memberinya aset berwujud yang semata-mata miliknya sendiri. Kewajiban suami untuk membayar mahar merupakan aspek penting dari akad nikah dan dianggap sebagai syarat sah dalam Islam. Mahar juga merupakan tanda penghormatan dan penghormatan terhadap istri, karena suami menunjukkan kesediaannya untuk menafkahi dan mengurus kebutuhannya.

 

Bentuk Mahar dalam Islam

Dalam Islam, bentuk mahar dapat berupa jumlah berapapun yang disepakati bersama antara suami dan istri atau keluarga mereka, dan dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, harta benda, atau bentuk pemberian berharga lainnya. Mahar biasanya dibayarkan oleh suami kepada istri pada saat akad nikah, tetapi juga dapat ditangguhkan di kemudian hari atau dicicil.

Mahar dapat berupa jumlah simbolis atau jumlah yang signifikan, tergantung pada keadaan keuangan suami dan istri. Penting untuk dicatat bahwa mahar adalah hadiah dari suami kepada istrinya dan tidak boleh dilihat sebagai pembelian atau transaksi.

Mahr dapat mengambil berbagai bentuk, tergantung pada praktik budaya dan daerah dari pasangan atau keluarga mereka. Misalnya, di beberapa negara Muslim, mahar dibayarkan dengan emas atau perhiasan, sementara di negara lain, dapat dibayarkan dengan uang tunai atau properti. 

Beberapa pasangan mungkin memilih untuk menyetujui jumlah simbolis yang kecil, sementara yang lain mungkin menegosiasikan jumlah yang lebih besar yang mencerminkan kemampuan keuangan suami untuk menafkahi istrinya. Bagaimanapun, mahar berfungsi sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab suami terhadap istrinya, dan merupakan aspek penting dari kontrak pernikahan Islam.

Siapa yang Berhak Atas Mahar?

Hak atas uang mahar hanya pada gadis yang menerima uang mahar. Dan tanpa izinnya, tidak ada yang bisa menyentuh mahar yang diberikan. Hal ini karena mahar adalah kompensasi yang Allah perintahkan untuk diberikan kepada gadis itu.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

Surat An-Nisa Ayat 20

وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

Ayat ini tidak hanya mengacu pada Mahar tetapi juga pada hadiah dan barang lain yang diberikan suami kepada istri yang sekarang ingin diceraikan tanpa alasan yang serius. Gadis itu berhak apakah dia ingin menyimpan mahar, membaginya dengan orang tua atau suaminya.

Tidak ada yang bisa menyentuh mahar tanpa persetujuan gadis itu. Ini berlaku untuk siapa saja dan semua orang dan bukan hanya suami pada khususnya. Mengambil mahar tanpa izin gadis itu adalah dosa besar. Buktinya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa:

“Sesungguhnya di antara dosa terbesar di hadapan Allah adalah laki-laki yang menikahi seorang wanita, dan setelah dia memenuhi kebutuhannya, dia menceraikannya dan mengambil maharnya; dan seorang pria yang mempekerjakan pria lain tetapi tidak memberikan gajinya; dan seorang pria yang membunuh binatang tanpa alasan.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya