Liputan6.com, Jakarta Fungsi hukum pada dasarnya adalah penting untuk diketahui oleh masyarakat. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat. Adanya hukum dalam masyarakat dapat dijadikan kaidah berperilaku.
Fungsi hukum pada dasarnya adalah untuk mengatur dan membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, serta berkeadilan. Tanpa adanya hukum di suatu negara, maka akan banyak berbagai ancaman dan kejahatan.
Fungsi hukum pada dasarnya adalah harus dikenali dan dijalani. Bagi orang-orang yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Sanksi tersebut dapat berupa denda dengan nominal tertentu hingga dipenjara dalam waktu tertentu.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai fungsi hukum beserta definisi hukum dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (2/4/2023).
Fungsi Hukum pada Dasarnya Adalah
Fungsi hukum pada dasarnya adalah sebagai media pengatur interaksi sosial. Dalam pengaturan tersebut terdapat petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan harapan segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salah satu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat (social engineering).
Perlu digaris bawahi bahwa selain pernyataan di atas, fungsi hukum pada dasarnya adalah suatu sarana perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Advertisement
Pengertian Hukum
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. Secara umum, hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat.
Jenis-Jenis Hukum
a. Berdasarkan Bentuknya
Adapun beberapa jenis-jenis hukum berdasarkan dengan bentuknya adalah sebagai berikut:
- Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
- Hukum Tak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
b. Beradasarkan Isinya
Adapun beberapa jenis-jenis hukum berdasarkan isinya adalah sebagai berikut:
- Hukum Privat (Hukum Sipil)
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misalnya Hukum Perdata.
- Hukum Publik (Hukum Negara)
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Advertisement
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Adapun beberapa tujuan hukum menurut para ahli yang bisa anda ketahui adalah sebagai berikut:
a. Roscoe Pound
Menurut Roscoe Pound ada empat tujuan hukum. Pertama, untuk menjaga hukum dan ketertiban dalam masyarakat. Kedua, untuk mempertahankan status quo dalam masyarakat. Ketiga, untuk memungkinkan individu memiliki kebebasan maksimum. Keempat, sebagai kepuasan maksimal dari kebutuhan rakyat.
b. Geny
Sedangkan menurut Geni, tujuan hukum adalah untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
c. Immanuel Kant
Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
d. Prof. Subekti
Tujuan hukum menurut para ahli berikutnya dari Prof. Subekti. Menurutnya tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
e. Jeremy Bentham
Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang.
f. Gustav Radbruch
Gustav Radbruch memaparkan, tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan.
g. Aristoteles
Aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah untuk mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.
h. Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Tanpa keteraturan dan ketertiban kehidupan manusia yang wajar memang tidak mungkin, seseorang tidak dapat mengembangkan bakatnya tanpa adanya kepastian dan keteraturan.
i. S. M Amin
Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Sanksi Hukum
Fungsi hukum pada dasarnya adalah sebagai media untuk mengatur kebiasaan masyarakat. Namun apabila hukum dalam masyarakat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata.
Pengertian norma hukum bersifat tegas adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.
Sedangkan maksud dari nyata dalam norma hukum adalah  aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar pelaku.
Advertisement