Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga
Mengutip pengumuman OJK, Senin (10/3/2025), POJK ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan serta pengembangan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan berbasis efek.
Advertisement
Dengan ada aturan ini, produk-produk derivatif yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Bappebti kini secara resmi diawasi oleh OJK. Dalam regulasi ini, OJK mengatur beberapa aspek utama, termasuk ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis efek, ketentuan terkait produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku serta penyelenggara infrastruktur juga menjadi bagian penting dalam aturan ini. OJK juga mengatur mekanisme peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif dari Bappebti ke OJK agar proses transisi berjalan lancar.
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 10 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal peralihan tugas pengawasan dari Bappebti ke OJK. OJK menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan efektivitasnya dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan di industri keuangan.
Dengan ada regulasi ini, diharapkan pasar derivatif keuangan di Indonesia dapat berkembang lebih terstruktur dan transparan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor serta stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
BEI Targetkan 1 Juta Kontrak Baru Produk Derivatif pada 2025
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan satu juta kontrak baru produk derivatif hingga akhir 2025. Untuk memacu geliat produk derivatif, Bursa baru saja meluncurkan Foreign Index Futures dengan underlying indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap.
Indeks ini diciptakan untuk merepresentasikan performa saham-saham berkapitalisasi pasar besar yang tercatat di Hong Kong Stock Exchange. MSCI merupakan perusahaan penyedia indeks pasar dan data yang dapat digunakan oleh investor untuk membuat keputusan investasi.
Pemilihan indeks MSCI sebagai underlying dilakukan karena indeks ini secara umum digunakan sebagai acuan oleh investor institusional global untuk melacak kinerja pasar saham di berbagai negara.
"Sepanjang tahun ini kan kita harapkan akan ada paling tidak 750.000 sampai satu juta kontrak tahun ini. Ya mungkin belum besar ya. Karena ini kan produk baru yang kita harapkan dimulai dengan edukasi," ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dalam pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.
Advertisement
Kontribusi Produk Derivatif
Jeffrey menyebut, kontribusi produk derivatif itu ke rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) memang belum terlalu besar, sehingga BEI akan menggencarkan roadshow ke berbagai kota agar investor semakin memahami potensi dan risiko dari produk derivatif.
"Kontribusi terhadap RNTH secara keseluruhan mungkin belum terlalu besar tetapi sebagai tahap awal kita harapkan produk ini dipahami potensi dan risikonya dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh investor kita untuk mengoptimalkan keuntungan," imbuh dia.
Tidak hanya itu, Jeffrey mengatakan untuk tahun ini BEI akan menambah empat Anggota Bursa (AB) untuk produk derivatif. Adapun saat ini telah terdapat beberapa AB, antara lain PT Binaartha Sekuritas, PT Ajaib Sekuritas Asia, PT Phintraco Sekuritas, dan PT Trust Sekuritas.
"Ini ada empat, saat ini kan ada Phintraco, ada Binaartha, ada Ajaib, dan ada Trust. Tahun ini kita harapkan yang paling tidak ada empat lagi," ujar Jeffrey.
