Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya, Ini Jenis Hubungan yang Dibolehkan

Untuk mengetahui apa hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya, tentu kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan pacaran.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 02 Mei 2023, 17:55 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi pasangan, pacaran, kencan
Ilustrasi pasangan, pacaran, kencan. (Photo by Kelly Sikkema on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Islam adalah agama yang menyeluruh. Artinya, Islam berisi hukum dan aturan yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan antarmanusia seperti pacaran. Hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya perlu kita ketahui untuk memastikan bahwa kita tidak sedang melakukan perbuatan dosa.

Pada dasarnya, segala jenis hubungan antarmanusia selama tidak melibatkan tindakan atau perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh syariat, maka hal itu diperbolehkan. Lalu bagaimana hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya?

Untuk mengetahui apa hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya, tentu kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan pacaran. Selain itu, kita juga perlu mengetahui dengan pasti apakah dalam hubungan melibatkan tindakan atau perbuatan yang dilarang syariat atau tidak.

Untuk mengetahui bagaimana hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (2/5/2023).


Pengertian Pacaran

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, segala bentuk hubungan sosial diperbolehkan dalam Islam selama tidak melibatkan tindakan atau perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh syariat.

Lalu bagaimana hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya? Untuk mengetahui hal itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa pengertian pacaran, sekaligus mengetahui apakah ada perbuatan dalam pacaran yang jelas-jelas dilarang syariat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran atau pacar artinya yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat perkawinan. Pacaran biasanya dilakukan oleh orang-orang berusia remaja hingga dewasa.

Lalu apa saja yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam hubungan pacaran? Mengetahui hal ini sangat penting. Sebab apa saja yang dilakukan oleh orang yang pacaran inilah, yang sangat memengaruhi orang pacaran.

Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber, ketika pacaran biasanya orang yang terlibat di hubungan tersebut melakukan berbagai macam aktivitas berdua. Adapun aktivitas yang dilakukan oleh pasangan yang sedang pacaran antara lain adalah mengobrol melalui telepon, jalan-jalan berdua, nonton film di bioskop berdua, dan mengumbar janji.

Selain itu, hal yang sering dilakukan oleh orang yang pacaran adalah pamer kemesraan. Bahkan pasangan yang sedang pacaran tidak ragu untuk menunjukkan aktivitas intim mereka seperti pelukan atau ciuman di media sosial.

Dari sebagian contoh aktivitas pasangan yang pacaran, kita baru bisa mengetahui apa hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya.


Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

Ilustrasi mantan pacar
Ilustrasi mantan pacar (Foto: Unsplash.com/edward cisneros)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap bentuk hubungan sosial atau hubungan antarmanusia diperbolehkan selama tidak ada di dalamnya aktivitas atau perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Lalu bagaimana dengan hukum pacaran dan dalilnya? Jika dilihat dari aktivitas macam apa yang dilakukan oleh orang yang pacaran, bisa dibilang bahwa hukum pacaran dalam Islam cenderung haram. Sebab Islam melarang keras laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan saja.

Hal ini dsebutkan dalam hadis berikut:

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya” (muttafaq alaihi)

Rasulullah saw secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan.

Selain itu, ada pula hadis yang menyebutkan bahwa seorang muslim dilarang untuk berdua-duaan dengan lawan jenisnya. Bunyi hadis yang berkaitan dengan hukum orang pacaran dalam Islam ini yaitu sebagai berikut:

“Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena setan akan menjadi ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Meski ketika seorang laki-laki dan perempuan berduaan sama sekali tidak melakukan zina, akan tetapi hal itu tetap saja dilarang. Sebab situasi berduaan inilah yang memulai perbuatan zina. Apalagi orang-orang zaman sekarang kalau pacaran sering pamer kemesraan dengan berpelukan dan berciuman. Oleh karena itu, hal-hal yang membuat kita mendekati zina juga harus dihindari, sebagaimana Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya menyatakan bahwa pacaran adalah haram, karena di dalamnya terdapat aktivitas atau perbuatan yang secara tegas dilarang syariat.


Bolehkah kita menyukai lawan jenis?

Saking Semangat Ijab Kabul, Pengantin Pria Nyaris Pecahkan Jam Tangan Wali Nikah
Saking Semangat Ijab Kabul, Pengantin Pria Nyaris Pecahkan Jam Tangan Wali Nikah.  foto: Twitter @ndagels

Jika hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya mengatakan haram, lalu apa itu artinya kita tidak boleh menyukai atau jatuh cinta pada lawan jenis? Jawabannya tentu saja boleh. Menyukai dan bisa jatuh cinta pada lawan jenis adalah fitrah manusia. Justru aneh jika kita tidak bisa menyukai lawan jenis.

Bahkan Islam mengakomodasi jalinan cinta di antara laki-laki dan perempuan dengan jalan pernikahan. Sebab dengan menikah, seseorang akan terhindar dari fitnah dan perbuatan zina, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara faraj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)

Hanya saja tidak setiap orang merasa mampu untuk menikah sehingga tidak bisa menyalurkan perasaan cinta pada lawan jenis yang dia sayangi. Meski begitu masih ada sejuml;ah solusi untuk menghindari keburukan dari hubungan yang tidak halal, yakni:

1. Menjaga Pandangan

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 30 sampai 31 sebagai berikut:

قُلْلِّلْمُؤْمِنِيْنَيَغُضُّوْامِنْاَبْصَارِهِمْوَيَحْفَظُوْافُرُوْجَهُمْۗذٰلِكَاَزْكٰىلَهُمْۗاِنَّاللّٰهَخَبِيْرٌۢبِمَايَصْنَعُوْنَ

Artinya: “ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).

Menjaga pandangan tidak hanya berlaku bagi laki-laku saja, namun juga bagi perempuan. Selain itu, perempuan juga diperintahkan untuk menutup aurat sebagaimana Allah SWT berfirman,

وَقُلْلِّلْمُؤْمِنٰتِيَغْضُضْنَمِنْاَبْصَارِهِنَّوَيَحْفَظْنَفُرُوْجَهُنَّوَلَايُبْدِيْنَزِيْنَتَهُنَّاِلَّامَاظَهَرَمِنْهَاوَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّعَلٰىجُيُوْبِهِنَّۖوَلَايُبْدِيْنَزِيْنَتَهُنَّاِلَّالِبُعُوْلَتِهِنَّاَوْاٰبَاۤىِٕهِنَّاَوْاٰبَاۤءِبُعُوْلَتِهِنَّاَوْاَبْنَاۤىِٕهِنَّاَوْاَبْنَاۤءِبُعُوْلَتِهِنَّاَوْاِخْوَانِهِنَّاَوْبَنِيْٓاِخْوَانِهِنَّاَوْبَنِيْٓاَخَوٰتِهِنَّاَوْنِسَاۤىِٕهِنَّاَوْمَامَلَكَتْاَيْمَانُهُنَّاَوِالتَّابِعِيْنَغَيْرِاُولِىالْاِرْبَةِمِنَالرِّجَالِاَوِالطِّفْلِالَّذِيْنَلَمْيَظْهَرُوْاعَلٰىعَوْرٰتِالنِّسَاۤءِۖوَلَايَضْرِبْنَبِاَرْجُلِهِنَّلِيُعْلَمَمَايُخْفِيْنَمِنْزِيْنَتِهِنَّۗوَتُوْبُوْٓااِلَىاللّٰهِجَمِيْعًااَيُّهَالْمُؤْمِنُوْنَلَعَلَّكُمْتُفْلِحُوْنَ

Artinya: “ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).

3. Puasa

Imam Nawawi menjelaskan, anjuran berpuasa adalah sebagai alternatif bagi mereka yang belum mampu menikah sementara syahwatnya tinggi. Maka puasa sebenarnya hanya dapat memangkas syahwat yang tinggi menjadi rendah. Tak hanya itu, puasa juga dapat mencegah niat jahat karena lemahnya badan.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya