Liputan6.com, Jakarta Larangan-larangan saat ibadah haji merupakan bagian penting dalam menunaikan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan memiliki kesempatan untuk melaksanakannya. Selama pelaksanaan ibadah haji, terdapat serangkaian larangan yang harus dihindari oleh para jamaah haji.
Larangan-larangan saat haji telah ditetapkan berdasarkan ajaran agama Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Melaksanakan ibadah haji dengan mematuhi larangan-larangan tersebut adalah wujud penghormatan, ketaatan, dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Salah satu larangan utama dalam ibadah haji adalah memotong atau mencabut rambut dan kuku.Â
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa seorang haji tidak boleh memotong rambut dan mencabut kuku hingga selesainya manasik haji. Larangan ini mengajarkan kepada para jamaah untuk menjaga kesucian dan kebersihan diri serta menahan diri dari tindakan yang dapat membatalkan kehormatan dan kesakralan ibadah haji. Selain itu, terdapat beberapa larangan saat haji lainnya yang perlu diketahui.
Advertisement
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (19/5/2023). Larangan-larangan saat menunaikan ibadah haji, beserta dengan dalil dan dendanya.Â
Larangan-larangan Saat Ibadah Haji
Selama ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari oleh para jamaah haji. Berikut adalah 13 larangan saat haji beserta dalilnya:
1. Larangan memotong atau mencabut rambut dan kuku:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Tidak halal bagi seorang haji menggunting rambutnya dan mencabut kukunya hingga selesainya manasik." (HR. Muslim)
2. Larangan berhubungan seksual:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2:197): "...dan janganlah kamu berhubungan suami istri sementara kamu sedang mengerjakan ibadah haji..."
3. Larangan memakai wewangian:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Janganlah seorang haji memakai minyak wangi." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Larangan berburu hewan di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:2): "Dan janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram..."
5. Larangan memakai pakaian jahit:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Tidak halal bagi seorang haji yang berihram mengenakan baju jahit..." (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Larangan memotong tanaman di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:2): "...dan janganlah kamu mencabut rambut-rambutnya sampai ke tempat hewan sembelihan."
7. Larangan menikah atau ikut serta dalam pernikahan:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Tidak halal bagi seorang haji yang berihram menikah dan tidak boleh dinikahkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Larangan berdebat, berkelahi, atau berperilaku buruk:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2:197): "...dan janganlah kamu berbantah-bantahan dalam haji..."
9. Larangan berburu hewan di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:95): "...dan janganlah kamu memburu binatang buruan ketika kamu sedang dalam keadaan Ihram..."
10. Larangan mencium atau berpelukan dengan lawan jenis yang bukan mahram:
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Janganlah seorang laki-laki dalam ihramnya mencium atau memegang seorang wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)
11. Larangan memotong tanaman di Tanah Haram:
Dalilnya berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Ma'idah (5:2): "...dan janganlah kamu mencabut rambut-rambutnya sampai ke tempat hewan sembelihan."
12. Larangan membunuh serangga di Tanah Haram.
Dalilnya berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kamu membunuh serangga di Tanah Haram, kecuali jika itu membahayakanmu." (HR. Abu Dawud)
13. Larangan melakukan perbuatan dosa:
Dalilnya berdasarkan prinsip dasar agama Islam yang melarang melakukan perbuatan dosa di semua kondisi, termasuk selama ibadah haji. Dalam ibadah haji, diharapkan para jamaah menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan dosa, seperti berbohong, mencuri, memfitnah, dan sejenisnya.
Semua larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah haji. Para jamaah haji diharapkan memahami dan mematuhi larangan-larangan tersebut sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Advertisement
Denda Jika Melakukan Larangan Saat HajiÂ
Dalam ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang memiliki denda atau kompensasi yang harus dibayar jika dilanggar. Berikut adalah beberapa larangan saat haji dan denda yang terkait:
1. Denda bagi yang memotong atau mencabut rambut dan kuku: Denda yang harus dibayar adalah menyembelih seekor hewan ternak sebagai ganti dari pelanggaran tersebut.Â
2. Denda bagi yang berhubungan seksual: Denda yang harus dibayar adalah memberikan kafarat berupa menyembelih seekor hewan ternak dan berkurban di Tanah Haram.Â
3. Denda bagi yang memakai wewangian: Denda yang harus dibayar adalah memberikan kafarat berupa menyembelih seekor hewan ternak.Â
4. Denda bagi yang berburu hewan di Tanah Haram: Denda yang harus dibayar adalah mengganti hewan yang diburu dengan hewan yang sama jenisnya atau memberikan nilai harga hewan yang diburu dalam bentuk sedekah kepada kaum miskin.Â
5. Denda bagi yang memakai pakaian jahit: Denda yang harus dibayar adalah memberikan kafarat berupa menyembelih seekor hewan ternak.Â
Penting untuk dicatat bahwa denda-denda ini bukanlah bentuk hukuman, tetapi merupakan upaya untuk mengganti atau mengkompensasi pelanggaran yang dilakukan. Denda-denda tersebut bertujuan untuk memperbaiki kesalahan dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.