Liputan6.com, Jakarta UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal yang harus kamu kenali sebelum berkuliah. Sistem pembayaran ini harus kamu pahami terlebih dahulu agar tidak salah, dan mendapatkan pembagian UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua.
UKT sering kali dianggap memiliki sistem dan ketentuan yang sama dengan BKT (Biaya Kuliah Tunggal), padahal keduanya berbeda. Selain namanya yang berbeda, sistem, ketentuan, dan fungsinya juga berbeda. Untuk itu, kamu harus memahami pengertian kedua sistem pembayaran tersebut.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
UKT adalah sistem pembayaran yang berlaku di seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Kamu bisa melihat Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang UKT dan BKT, untuk mengetahui perbedaan keduanya dan memahami ketentuannya.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/10/2020) tentang ukt adalah sistem pembayaran di PTN.
UKT adalah Singkatan dari Uang Kuliah Tunggal
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. UKT adalah sistem pembayaran yang kini berlaku di seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Pembayaran UKT ini ditanggung setiap mahasiswa/mahasiswi setiap satu semester dan telah disubsidi oleh pemerintah.
Ketentuan ini telah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen saja (UKT).
UKT adalah sistem pembayaran yang ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Proses penentuan UKT untuk setiap siswa dilakukan sebelum memasuki perkuliahan. Calon mahasiswa diharuskan untuk mengisi formulir yang nantinya menentukan nilai UKT mereka.
Nilai UKT dipertimbangkan dari pendapatan dan pengeluaran orang tua setiap bulannya. Pendapatan dan jumlah kekayaan seperti, gaji & tunjangan, luas tanah, jumlah rumah, jumlah mobil, jumlah motor, hingga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya menjadi bahan pertimbangan seseorang mendapatkan UKT tertentu.
Advertisement
Fungsi UKT
UKT adalah sistem pembayaran pendidikan yang memiliki fungsi untuk memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali tiap mahasiswa. Pengelompokan UKT didasarkan pada pendapatan orang tua mahasiswa, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Semakin tinggi pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin tinggi pula UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut. Begitu pun sebaliknya, semakin rendah pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin rendah pula UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terkait.
Dengan adanya sistem UKT ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa/mahasiswi yang kurang dalam segi ekonomi.
BKT (Biaya Kuliah Tunggal)
Selain UKT, ada pula BKT atau singkatan dari Biaya Kuliah Tunggal. BKT adalah keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa/mahasiswi per semester pada suatu program studi. Untuk perhitungan BKT, ditentukan oleh masing-masing PTN yang dikurangi dana bantuan dari pemerintah. Formula untuk penghitungan BKT adalah sebagai berikut:
BKT= C x K1 x K2 x K3
Keterangan:
C = Biaya kuliah basis (dihitung dari data yang ada di PTN tersebut)
K1 = Indeks program studi
K2 = Indeks mutu PTN
K3 = Indeks Kemahalan
Advertisement
Perbedaan UKT dan BKT
UKT adalah Uang Kuliah Tunggal yang jelas berbeda dengan BKT. Berikut beberapa perbedaan UKT dan BKT:
- UKT adalah biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh tiap mahasiswa/mahasiswi per semester, yang telah disubsidi oleh pemerintah. Sedangkan BKT merupakan biaya keseluruhan operasional tiap mahasiswa/mahasiswi per semester pada program studi. Berikut formula untuk menghitung UKT:
UKT = BKT – BOPTN
Keterangan:
BOPTN: Bantuan Operasinal Perguruan Tinggi Negeri
- UKT adalah biaya yang dihitung berdasarkan kemampuan atau keadaan ekonomi mahasiswa, sedangkan BKT dihitung berdasarkan pada program studi mahasiswa.
- UKT menerapkan sistem subsidi silang dari pemerintah yang diharapkan dapat memberi keringanan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Sementara BKT merupakan seluruh biaya perkuliahan yang tidak dikenakan potongan dana bantuan dari pemerintah.
- BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah, sedangkan UKT adalah biaya yang ditetapkan dengan memperhatikan BKT.
Itulah beberapa perbedaan UKT dan BKT yang perlu kamu ketahui. Dengan begitu kamu tentu menjadi lebih paham dengan kedua sistem pembayaran perkuliahan tersebut.
Poin Penting pada Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang UKT dan BKT
Pasal 1
1. Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
2. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
3. Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
4. Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Â
Memahami Permendikbud ini secara keseluruhan tentunya membuat kamu lebih tahu tenang UKT dan BKT yang merupakan sistem pembayaran pada Perguruan Tinggi Negeri. Selengkapnya, kamu dapat mengecek langsung di Permendikbud No 55 Tahun 2013.
Advertisement