Liputan6.com, Jakarta Apa itu sistem zonasi? Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal. Kunci sistem zonasi adalah pada kata “zonasi” yang artinya pemecahan area menjadi beberapa bagian.
Advertisement
Baca Juga
Dalam modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit.
Advertisement
“Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” dijelaskan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang sistem zonasi dalam dunia pendidikan, Selasa (25/1/2022).
Memahami Sistem Zonasi
Pengertian zonasi adalah pemecahan area menjadi beberapa bagian. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan, perzonaan.
Lalu apa itu sistem zonasi dalam dunia pendidikan? Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan lebih secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan.
Dalam modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit. Sistem zonasi adalah diatur untuk sekolah negeri milik pemerintah daerah.
“Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” dijelaskan.
Sistem zonasi adalah bagi sekolah negeri dapat menerima peserta didik baru atau siswa di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5 persen dan paling banyak 5 persen karena alasan khusus seperti perpindahan domisili orang tua atau wali.
Advertisement
Tujuan Sistem Zonasi
Tujuan sistem zonasi adalah menjamin hak bagi seluruh warga negara Indonesia mendapat pendidikan layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Masih melansir sumber modul yang sama, ini penjelasan tujuan sistem zonasi:
1. Tujuan sistem zonasi adalah menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
2. Tujuan sistem zonasi adalah menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
3. Tujuan sistem zonasi adalah menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona atau wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.
4. Tujuan sistem zonasi adalah memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan atau zona yang telah ditetapkan.
5. Tujuan sistem zonasi adalah mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah atau zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.
Jenis Zona dalam Sistem Zonasi
Pada praktiknya, ada dua jenis zona dalam sistem zonasi yang dapat diterapkan guna mendukung basis pengembangan penerimaan siswa baru. Masih melansir modul yang sama, ini penjelasan dua jenis zona dalam sistem zonasi yang dimaksudkan:
1. Zona Berbasis Batas Administrasi
Batas administrasi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan pelayanan pendidikan oleh birokrasi secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah. Batas administrasi terdiri atas:
- nasional,
- provinsi,
- kabupaten/kota,
- kecamatan/distrik,
- dan desa/kelurahan.
2. Zona Berbasis Tema atau Substansi
Batas tema/substansi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik wilayah berdasarkan indikator geografis dan demografis. Zoma tema/substansi terdiri atas:
- zona pelayanan,
- zona tutupan yaitu zona hutan,
- zona pemukiman,
- zona daerah aliran sungai (DAS) dan lain-lain.
Advertisement
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Zonasi
Ada kelebihan dan kekurangan dari sistem zonasi dalam dunia pendidikan. Melansir dari Zenius, ini penjelasan kelebihan dan kekurangan sistem zonasi:
Kelebihan Sistem Zonasi:
1. Pemerataan Pendidikan dengan Kualitas Terbaik
Setiap calon siswa harus melanjutkan pendidikannya ke sekolah terdekat dari domisili. Hal ini bertujuan agar pemerataan atas kualitas pendidikan benar dan nyata adanya.
Para calon siswa yang dibidik dengan domisili terdekat tanpa harus memiliki latar belakang prestasi. Tentu hal ini sebagai bentuk pemerataan agar siapapun bisa mendapatkan pendidikan berkualitas.
2. Rotasi Guru Dilakukan Secara Merata
Penerapan sistem zonasi tidak hanya berpengaruh terhadap siswa saja, melainkan kepada tenaga pengajar juga. Penerapan pertukaran guru bisa dilakukan sesuai kebutuhan setiap sekolah. Setidaknya hal ini berlaku di kawasan atau areal tertentu.
Pihak pemerintah ikut serta dalam memastikan bahwa di setiap sekolah tersebut memiliki guru yang berkualitas dan bermutu. Pemerataan diberlakukan terhadap sarana prasarana sekolah. Tujuannya agar pemerataan bisa dilakukan ke seluruh aspek.
3. Menghilangkan Paradigma Jual Beli Bangku
Paradigma yang tumbuh dalam dunia pendidikan tidak hanya perihal anak pintar dan sekolah unggul. Salah satu yang mungkin sudah sering Kamu dengar adalah tentang jual beli bangku. Maka sistem zonasi diterapkan dengan salah satu tujuannya yaitu menghilangkan sistem jual belu bangku.
Kekurangan Sistem Zonasi:
1. Akurasi Peta Koordinat Kurang
Fokus utama dari sistem zonasi adalah domisili terdekat, maka hal tersebut tentu mengandalkan teknologi seperti Google Maps. Sayangnya, sering terjadi kekeliruan akan letak pemetaan. Ini membuat siswa gagal masuk karena peta koordinat kurang tepat.
Kasus lainnya adalah sering kali terdapat seorang siswa yang diluar dari kawasan atau domisili ketentuan. Akan tetapi, karena terjadi kesalahan pada peta koordinat maka dapat masuk ke sekolah tersebut.
2. Melahirkan Kecurangan Baru
Terlepas dari tujuan diterapkannya sistem zonasi guna menghilangkan paradigma negatif, sistem ini justru melahirkan kecurangan baru. Kecurangan ini beberapa kali ditemukan oleh para panitia pelaksana. Di mana orang tua wali berusaha memanipulasi domisili anak agar bisa masuk.