Liputan6.com, Jakarta Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang mencintai negaranya sendiri. Di Indonesia, bela negara adalah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Begitu pula Hari Bela Negara adalah diperingati setiap tanggal 19 Desember sesuai Keppres Nomor 28 Tahun 2006.
“Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya,” bunyi dalam UU Nomor 3 Tahun 2002.
Advertisement
Baca Juga
Setiap warga negara Indonesia dalam misi bela negara adalah memiliki hak dan kewajiban ikut serta mewujudkannya dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. Misi keikutsertaan bela negara adalah tertuang dalam UU yang sama.
“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi,” bunyi lanjutan dalam UU.
Tujuan dari adanya bela negara adalah tak lain untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menerapkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Begitu pula berbuat yang terbaik dan menjaga identitas serta integritas bangsa/negara.
Berikut Liputan6.com ulas tentang bela negara adalah sikap dan perilaku mencintai negara sendiri lebih jauh, Kamis (11/11/2021).
Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia
1. Dasar Hukum Bela Negara adalah Pasal 27 ayat (3) UUD RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Dasar Hukum Bela Negara adalah Pasal 30 ayat (1) UUD RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
3. Dasar Hukum Bela Negara adalah Pasal 30 ayat (2) UUD RI Tahun 1945
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
4. Dasar Hukum Bela Negara adalah UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi.
5. Dasar Hukum Bela Negara adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Nilai-Nilai Bela Negara
Menurut Sutarman, ada dua macam bela negara, yaitu fisik dan non-fisik. Bela negara fisik adalah bela negara bagi warga negara yang langsung maju perang dengan memanggul senjata.
Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.
Berikut nilai-nilai bela negara dan penjelasannya:
1. Cinta Tanah Air
Cinta tanah air merupakan perasaan yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Airnya. Rasa cinta tanah air bisa ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia potensi SDA dan SDM, dan pengetahuan geografis. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap dan tujuan bela negara.
2. Sadar Berbangsa dan Bernegara
Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Diperlukan pula sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dengan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal dan menyukseskan pembangunan nasional berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri.
5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara. Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya.