NFT adalah Singkatan dari Non-Fungible Token, Simak Penjelasan Kemenparekraf

NFT adalah representasi digital unik dari suatu aset yang dibangun menggunakan teknologi blockchain.

oleh Laudia Tysara diperbarui 02 Agu 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 09:00 WIB
Sebuah truk yang diparkir di luar rumah lelang Christie menampilkan seni digital CryptoPunk non-fungible token (NFT) di papan reklame elektronik pada 11 Mei 2021 di New York City. Dia Dipasupil/Getty Images/AFP
Sebuah truk yang diparkir di luar rumah lelang Christie menampilkan seni digital CryptoPunk non-fungible token (NFT) di papan reklame elektronik pada 11 Mei 2021 di New York City. Dia Dipasupil/Getty Images/AFP

Liputan6.com, Jakarta - Non-Fungible Token atau NFT adalah representasi digital unik dari suatu aset yang dibangun menggunakan teknologi blockchain. NFT merupakan kategori khusus dari token kripto yang tidak dapat diganti satu sama lain, karena setiap NFT memiliki kode identifikasi yang unik, menjadikannya satu-satunya di dunia digital. Aset yang dapat diwakili oleh NFT bisa berupa seni digital, karya musik, video, permainan, koleksi digital, dan banyak lagi.

Saat ini NFT telah mengubah paradigma dalam industri seni, hiburan, dan ekonomi kreatif. Para seniman, musisi, dan kreator konten kini dapat memanfaatkan teknologi ini untuk mengunggah, memonetisasi, dan memperjualbelikan karya-karya digital mereka di pasar online. Keunikan dan ketidakgantungan antar-NFT memberikan nilai eksklusivitas yang tinggi, menjadikan mereka lebih menarik bagi kolektor dan penggemar untuk memiliki kepemilikan sah atas karya yang langka atau eksklusif.

Teknologi blockchain menjadi pilar utama yang membuat NFT adalah aset yang sangat berharga. Adanya keamanan dan transparansi yang diberikan oleh teknologi ini, seluruh riwayat kepemilikan, transaksi, dan provenansi suatu NFT dapat dilacak dan diverifikasi secara aman. Hal ini menciptakan kepercayaan dan keyakinan bagi para pelaku pasar dalam melakukan pembelian dan penjualan NFT.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang NFT, Selasa (2/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Singkatan dari Non-Fungible Token

Tiket Konser NFT. Dok: Sermorpheus
Tiket Konser NFT. Dok: Sermorpheus

NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Token, yang merujuk pada aset digital yang mewakili suatu barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti atau ditukarkan dengan unit lain secara setara. NFT dapat dianggap sebagai aset investasi yang termasuk dalam mata uang kripto, seperti Bitcoin atau Ethereum.

Menurut pendiri Indonesia NFT Community, Budi Santosa, melansir dari laman website resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf. NFT adalah teknologi yang digunakan untuk sertifikasi aset digital dalam bentuk token yang dapat diperjualbelikan secara terbuka di seluruh dunia. Ini berarti bahwa pemilik NFT memiliki kepemilikan atas aset digital yang dapat diakui secara global, dan transaksinya dapat dipantau melalui teknologi blockchain.

Sebagian besar NFT menggunakan teknologi blockchain Bitcoin atau Ethereum untuk merekam transaksi. Blockchain memungkinkan pencatatan dan pemantauan seluruh transaksi, kepemilikan, dan properti aset digital unik secara transparan dan tidak dapat diubah. Barang yang dijual dalam bentuk NFT dapat beragam, termasuk aset game, foto, video, musik, dokumen, dan berbagai bentuk aset digital lainnya.

Blockchain juga berfungsi sebagai sertifikat aset atau hak cipta dalam kegiatan jual beli di pasar digital. Dengan adanya blockchain, setiap transaksi dan kepemilikan aset dapat diverifikasi dan dijamin keasliannya secara kuat. Aset yang dimaksud dapat berwujud fisik seperti rumah, mobil, uang tunai, atau tanah, serta aset tak berwujud seperti kekayaan intelektual, paten, hak cipta, dan merek.

Istilah blockchain pertama kali muncul dalam jurnal berjudul "Journal of Cryptography: How to Time-Stamp a Digital Document" pada tahun 1991 oleh Stuart Haber dan W. Scott Stornetta. Blockchain diciptakan untuk mengizinkan informasi digital untuk tercatat dan terdistribusi tanpa bisa diubah, dihapus, atau dihancurkan. Oleh karena itu, blockchain sering disebut sebagai teknologi buku besar terdistribusi (DLT), yang menjadi dasar dari transaksi NFT yang aman dan dapat diverifikasi.

NFT telah menjadi fenomena yang mengubah dunia seni, hiburan, dan ekonomi kreatif secara keseluruhan. Banyak seniman, musisi, dan kreator konten telah menggunakan NFT untuk memonetisasi dan mengamankan karya digital mereka, sementara para kolektor tertarik untuk mendapatkan kepemilikan atas aset digital unik dan langka. Dengan terus berkembangnya teknologi blockchain dan kesadaran tentang potensi NFT, masa depannya terus menjanjikan pertumbuhan dan inovasi yang menarik.


Keberadaannya Dongkrak Pasar Seni

Weekly Brief with Sandi Uno membahas tentang NFT
Weekly Brief with Sandi Uno membahas tentang NFT bersama Quantum Temple (QT), sebuah platform web 3.0. (Dok: YouTube Kemenparekraf)

NFT terbukti telah membawa dampak positif pada pasar seni dan industri kreatif. Hal ini terjadi karena NFT memberikan kesempatan bagi para pelaku di industri ekonomi kreatif untuk memanfaatkan potensi dan kehadirannya secara optimal.

Akan tetapi, sebenarnya untuk mencapai hal ini, edukasi menyeluruh sangat diperlukan. Masih melansir dari laman website Kemenparekraf seperti yang ditekankan oleh Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema, creator diharapkan memahami beberapa aspek penting sebelum menciptakan dan menjual NFT.

  1. Pertama, mencari platform bonafide seperti Open Sea atau Foundation. Memilih platform yang terpercaya dan populer akan memberikan keuntungan dalam meningkatkan eksposur dan kepercayaan dari para kolektor atau pembeli potensial.
  2. Kedua, penting untuk memahami ketentuan dan persyaratan yang mencakup hak dan kewajiban creator terkait NFT yang akan dibuat. Ini melibatkan hak cipta dan kepemilikan atas karya asli.
  3. Ketiga, masalah perpajakan adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Creator harus memahami bagaimana proses perpajakan berjalan dalam jual-beli NFT untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
  4. Keempat, aspek Hak Kekayaan Intelektual sangat penting untuk memastikan bahwa karya yang dijual adalah karya asli dan tidak melanggar hak cipta pihak lain.
  5. Kelima, hak royalti untuk creator ketika NFT dijual kembali (resell right copyright) juga perlu dipertimbangkan. Hal ini memungkinkan creator untuk tetap mendapatkan imbalan finansial setiap kali NFT karyanya dijual kembali oleh pemilik berikutnya.
  6. Terakhir, pewarisan aset digital adalah aspek penting yang harus ditunjukkan secara sah oleh creator. Hal ini akan memastikan bahwa aset digital yang dimiliki dapat diwariskan dengan tepat dan amanah sesuai dengan keinginan creator.

Maka dengan memahami dan mengikuti aspek-aspek tersebut, creator dapat meningkatkan peluang sukses dalam pasar NFT, menciptakan karya-karya unik, dan mengoptimalkan potensi dari aset digital mereka. NFT telah menjadi sarana yang kuat untuk menghadirkan inovasi dan peluang baru bagi para pelaku seni dan industri kreatif, membuka pintu bagi masa depan yang menjanjikan di dunia digital.


Cara Membuat NFT

500 Edisi Karya Digital NFT Abenk Alter Diklaim di Art Jakarta Garden 2023, Apa Istimewanya?
Melihat NFT karya Abenk Alter yang terklaim 500 edisi (instagram/abenkalter)

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NFT melansir dari laman website resmi Domus:

1. Pilih Item atau Aset Digital

Langkah pertama dalam membuat NFT adalah memilih item atau aset digital yang akan dijual. Pilihlah karya seni atau konten digital seperti lukisan digital, teks, musik, atau video. Pastikan item yang dipilih dapat diwakili dalam bentuk file multimedia.

2. Siapkan Mata Uang "Ether"

Langkah kedua adalah mempersiapkan mata uang kripto "Ether" atau ETH yang digunakan untuk melakukan transaksi di platform OpenSea. Salah satu cara termudah untuk mendapatkan ETH adalah dengan membuat akun di MetaMask secara gratis, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan Anda memiliki setidaknya sejumlah Ether senilai US$100, namun perlu diingat bahwa proses pembuatan NFT dapat memakan biaya tambahan, tergantung pada harga operasional harian.

3. Pilih Pasar

Langkah ketiga adalah memilih pasar di mana Anda akan menjual aset digital yang sudah Anda pilih sebelumnya. Beberapa pasar digital yang populer adalah OpenSea, Mintable, dan Rarible. Untuk menggunakan OpenSea, masuklah ke situs web mereka dan hubungkan dompet digital yang telah Anda buat sebelumnya.

4. Buat NFT

Langkah terakhir adalah memastikan bahwa dompet ETH Anda sudah terhubung ke OpenSea atau pasar digital lainnya untuk membuat NFT pertama Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Klik "Buat" di menu atas dan buat koleksi baru.
  2. Isi semua informasi yang diperlukan untuk koleksi tersebut, lalu simpan.
  3. Klik item baru atau aset digital yang sudah Anda siapkan sebelumnya dan berikan deskripsi rinci tentang karya seni tersebut.
  4. Klik "Buat" untuk menyelesaikan proses pembuatan NFT.

Setelah Anda berhasil membuat NFT, Anda siap untuk menjualnya di pasar digital dan mengeksplorasi peluang dalam ekosistem NFT yang terus berkembang. Penting untuk terus memahami dan mengikuti perkembangan tren dan aturan di dalam pasar NFT untuk mencapai kesuksesan dalam industri ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya