Liputan6.com, Jakarta Rukun artinya istilah yang sering diucapkan oleh orang-orang setiap harinya. Kata sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Hampir setiap lini kehidupan menggunakan rukun, baik dalam keagamaan hingga sosial.
Rukun merupakan sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa makna tergantung pada konteksnya. Makna kata rukun dalam konteks ajaran Islam tidak bermakna sama dengan kata 'rukun' yang dikenal dalam bahasa Indonesia.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata rukun artinya sesuatu atau tindakan yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan dalama Islam, umat Muslim mengenal rukun artinya tiang penopang atau tiang sandaran penyangga utama.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai arti rukun dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023).
Rukun Artinya
Seperti yang telah disampaikan pada paragraf sebelumnya, bahwa rukun merupakan sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa makna tergantung pada konteksnya. Makna kata rukun dalam konteks ajaran Islam tidak bermakna sama dengan kata 'rukun' yang dikenal dalam bahasa Indonesia.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata rukun artinya sesuatu atau tindakan yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan dalama Islam, umat Muslim mengenal rukun artinya tiang penopang atau tiang sandaran penyangga utama.
Dalam buku yang berjudul Fiqh Kontemporer (2018) karya Sudirman, menjelaskan bahwa rukun artinya hal yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan sah secara hukum Islam. Rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga, yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidaknya sesuatu itu.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam buku yang berjudul Manajemen Zakat dan Wakaf (2023) karya Guruh Herman Was’an, menjelaskan bahwa rukun artinya sesuatu yang mewakili sendiri dan unsur utama dalam pembentukan sesuatu. Menurut istilah, rukun artinya sesuatu yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat menjadi valid, sehingga tidak ada yang bisa eksis tanpa rukun.
Sedangkan secara umum, rukun artinya sesuatu pekerjaan yang harus dimulai sebelum melakukan pekerjaan. Rukun juga dapat dikatakan sebagai sendi atau dasar untuk melakukan sesuatu. Rukun menurut ajaran Islam merupakan hal yang pokok yang tidak boleh ditinggalkan contohnya seperti dalam pelaksanaan salat yaitu membaca al-fatihah. Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai rukun mulai dari rukun iman, rukun Islam, rukun haji dan umrah, rukun nikah, serta rukun sholat.
Sementara itu secara istilah fikih, rukun artinya sesuatu yang ada dalam suatu amalan yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan maka amalan tersebut batal atau tidak sah. Hal ini bisa dikatakan sebagai tata cara rangkaian dari sesuatu amalan yang tidak boleh ditinggalkan.
Advertisement
Contoh Rukun
Dalam ajaran Islam, contoh rukun yang bisa dipahami yakni dalam pelaksanaan salat yaitu membaca al-fatihah. Al-fatihah merupakan hal yang pokok (rukun) yang tidak boleh ditinggalkan dan dipisahkan dalam bagian salat. Salat tanpa al-fatihah maka tidak sah. Sehingga terlihat bahwa rukun merupakan suatu hal yang mendasar yang tidak boleh ditinggalkan.
Selain itu, dalam ajaran Islam ada yang dinamakan rukun salat seperti niat, takbiratul ihram, berdiri tengak bagi yang tidak sakit atau mampu, membaca surat al-fatihah bagi setiap rakaat, i'tidal dengan tumakninah,rukuk dengan tumakninah, sujud dua kali dengan dengan tumakninah, duduk di antara dua sujud dengan tumakninah, duduk tasyhahud akhir, membaca tasyahud akhir, membaca salat nabi pada tasyahud akhir, membaca salam yang pertama, tertib atau berurutan mengerjakan rukun tersebut.
Perbedaan Rukun dan Syarat
Dalam ajaran Islam, rukun dan syarat merupakan suatu perbuatan yang tidak boleh ditinggalkan. Hal ini karena menyangkut dengan sah atau tidaknya ibadah yang sedang anda laksanakan. Rukun dan syarat memiliki makna yang dapat menjadi perbedaan antara keduanya. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara rukun dan syarat dalam ajaran Islam, yakni:
1. Rukun
Seperti yang telah dijelaskan di atas, menurut bahasa rukun adalah sesuatu atau tindakan yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan secara istilah, rukun adalah rukun artinya sesuatu yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat menjadi valid, sehingga tidak ada yang bisa eksis tanpa rukun. Bisa dikatakan bahwa rukun juga bisa disebut dengan fardhu. Sehingga rukun ini menjadi hal yang tidak bisa ditinggalkan dan menjadi tolak ukur sah atau tidaknya suatu perbuatan yang dilaksanakan. Seperti contohnya saja, rukun sholat yang membaca niat sebelum melakukan sholat. Hal ini karena bacaan niat sholat tidak dapat ditinggalkan, dan jika ditinggalkan maka sholat menjadi tidak sah.
2. Syarat
Syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan. Sedangkan secara istilah, syarat adalah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada diluar hukum itu sendiri yang ketiadaannya menyebabkan hukum itupun tidak ada.
Dalam syari’ah, rukun dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Perbedaan rukun dan syarat menurut ulama ushul fiqih, bahwa rukun merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum, tetapi ia berada di dalam hukum itu sendiri, sedangkan syarat merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum tetapi ia berada diluar hukum itu sendiri.
Advertisement