Liputan6.com, Jakarta Adzan adalah panggilan atau seruan yang dilakukan oleh seorang muadzin. Adzan biasanya terdengar lima kali sehari untuk mengumumkan waktu-waktu salat kepada umat Muslim.
Baca Juga
Advertisement
Tujuan utama adzan adalah untuk mengingatkan umat Muslim agar melaksanakan ibadah sholat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam agama Islam. Adzan biasanya terdiri dari beberapa kalimat pendek yang memuji Allah dan mengumumkan waktu-waktu sholat.
Selain sebagai bentuk panggilan, adzan juga lumrah dikumandangkan ketika ada bayi yang baru lahir. Adzan pada bayi yang baru lahir dalam Islam memiliki tujuan yang berbeda. Adzan pada bayi tersebut adalah upaya pertama dalam mengenalkan ajaran Islam kepada anak tersebut.
Adzan bayi ini juga dapat dianggap sebagai tanda penyambutan dalam keluarga Muslim, menunjukkan pentingnya agama dalam kehidupan mereka, serta memperingatkan pentingnya sholat sebagai ibadah utama dalam Islam yang harus dijalankan sepanjang hidupnya.
Lalu bagaimana cara adzan bayi, baik untuk bayi laki-laki dan perempuan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (10/9/2023).
Anjuran Adzan Bayi yang Baru Lahir
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adzan bayi memiliki tujuan yang berbeda dengan adzan sebagai panggilan shalat. Adzan bayi adalah upaya pertama dalam mengenalkan ajaran Islam kepada anak tersebut.
Mengumandangkan adzan bayi merupakan sesuatu hal yang dianjurkan dan telah sesuai dengan syariat Islam. hendaknya seorang anak yang baru lahir diperdengarkan adzan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya. Hal ini dilakukan Rasulullah SAW pada cucunya Hassan ketika baru dilahirkan Fatimah.
Diriwayatkan dari Ibnu Sunni dari Hassan bin Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang dikaruniai anak, lantas mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya maka anaknya itu tidak akan diganggu ummush-shibyan."
Hal ini juga didukung dengan hadits lain yang diriwayatkan Abu Rafi.
“Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengazani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah,” (HR. Tirmidzi)
Adzan bayi adalah anjuran dalam Islam yang bertujuan untuk memberikan pendengaran pertama bayi dengan kalimat tauhid (keimanan kepada satu Allah) dan menciptakan kesadaran awal terhadap ajaran agama Islam.
Tujuannya adalah memperkenalkan Islam sejak dini kepada bayi, menunjukkan pentingnya agama dalam keluarga, serta memperingatkan pentingnya sholat sebagai ibadah utama yang harus dijalankan sepanjang hidupnya. Selain itu, adzan bayi juga merupakan tanda penyambutan dalam keluarga Muslim.
Advertisement
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama tentang Hukum Adzan Bayi
Meski demikian, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang bagaimana sebenarnya hukum adzan bayi.Berikut adalah sejumlah perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum adzan bayi:
Para ulama bersepakat bahwa mengumandangkan bacaan adzan sebelum melaksanakan sholat itu disyariatkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain sholat, seperti bacaan adzan untuk bayi yang baru saja dilahirkan. Berikut hukumnya:
1. Hukum Adzan Bayi Menurut Ulama Mazhab Hanbali
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
“Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).
Sementara Imam Nawawi, sebagai salah satu icon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’:
“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk sholat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
2. Hukum Adzan Bayi Menurut Ulama Mazhab Maliki
Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyebutkan:
“Saya berkata: Dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).
3. Hukum Adzan Bayi Adalah Makruh
Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis,
“Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).
Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, dan ulama mazhab Syaf’i menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menganggapnya makruh. Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyunahkan bacaan adzan pada bayi yang baru dilahirkan merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh beberapa hadis, salah satunya HR. Tirmidzi seperti yang disebutkan di atas.
Selain hadis di atas, ada pendapat lain juga diperkuat oleh hadits riwayat Husein bin Ali:
“Dari Husein, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengazani telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil).” (HR. Abu Ya’la Al-Mushili).
Tata Cara Adzan Bayi yang Baru Lahir
Tata cara adzan bayi yang baru lahir adalah suatu tradisi dalam Islam yang bertujuan untuk memperkenalkan ajaran agama sejak dini kepada bayi. Berikut adalah tata cara adzan bayi selengkapnya:
1. Muadzin
Siapa pun, baik ayah, ibu, atau orang lain yang hadir, dapat mengadzani bayi yang baru lahir. Dianjurkan agar ayah menjadi muadzinnya, tetapi jika ayah tidak dapat melakukannya, orang lain dapat menggantikannya.
2. Menghadap Kiblat
Saat melakukan adzan bayi, dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat, seperti yang dilakukan saat mendirikan sholat. Ini mencerminkan orientasi penting dalam agama Islam.
3. Kumandangkan Adzan di Telinga Kanan
Bacaan adzan bayi akan dikumandangkan pada telinga bagian kanan bayi, sedangkan iqomah akan dikumandangkan pada telinga bagian kiri bayi. Bacaan "hayya alas salaah" harus diucapkan di telinga kanan baik saat adzan maupun iqomah, sementara "hayya alal falaah" harus diucapkan di telinga kiri baik saat adzan maupun iqomah. Ini menciptakan kesadaran awal tentang tata cara adzan dan iqomah dalam sholat.
4. Suara yang Lembut dan Tidak Keras
Karena telinga bayi yang masih sangat sensitif, sangat penting untuk melantunkan bacaan adzan dan iqomah dengan suara yang rendah dan lembut. Tujuannya adalah agar bayi tidak terganggu dan merasa nyaman selama prosesi ini.
Tata cara adzan bayi adalah cara yang lembut dan penuh makna untuk memperkenalkan unsur-unsur penting dalam agama Islam sejak usia dini. Hal ini juga dapat menjadi momen kebahagiaan bagi keluarga Muslim yang merayakan kelahiran bayi mereka dengan mengingatkan pentingnya agama dalam kehidupan mereka.
Advertisement
Lafaz Adzan dalam tulisan Arab dan Latin
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
Allahu akbar Allahu akbar, Allahu akbar Allahu akbar
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
Asyhadu allaa ilaaha illallah, Asyhadu allaa ilaaha illallah
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu anna muhammadar rosuulullah, Asyhadu anna muhammadar rosuulullah
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
Hayya ‘alash shalaah, Hayya ‘alash shalaah
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
Hayya ‘alal falaah, Hayya ‘alal falaah
للهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
Allahu akbar, Allahu kabar laa ilaaha illallah
Artinya:
Allah SWT Maha Besar, Allah SWT Maha Besar
Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah SWT
Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW itu adalah utusan Allah SWT
Marilah Sembahyang (sholat)
Marilah menuju kepada kejayaan
Allah SWT Maha Besar, Allah SWT Maha Besar
Tiada Tuhan melainkan Allah SWT
Lafaz Iqomah dalam Tulisan Arab dan Latin
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allahu akbar Allahu akbar
أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ
Asyhadu allaa ilaaha illallah
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu anna muhammadar rosuulullah
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Hayya ‘alash shalaah
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Hayya ‘alal falaah
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
Qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allahu akbar, Allahu akbar
لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ
Laa ilaaha illallah
Artinya:
Allah SWT Maha Besar, Allah SWT Maha Besar
Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah SWT
Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW itu adalah utusan Allah SWT
Marilah Sembahyang (sholat)
Marilah menuju kepada kejayaan
Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat
Allah SWT Maha Besar, Allah SWT Maha Besar
Tiada Tuhan melainkan Allah SWT
Advertisement