Liputan6.com, Jakarta Maksud dari makanan yang halalan tayyiban perlu diketahui oleh setiap umat Muslim. Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kemaslatan hidup manusia. Salah satunya terkait makanan yang setiap hari kita konsumsi.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut telah termaktub dalam surat Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa umat Muslim harus memperhatikan makanan yang halalan tayyiban. Maksud dari makanan yang halalan tayyiban adalah merujuk pada artinya secara bahasa.
Secara bahasa, maksud dari makanan yang halalan tayyiban adalah makanan yang halal dan baik. Sedangkan menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud, maksud dari makanan yang halalal tayyiban adalah makanan yang baik, suci, dan enak.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai maksud dari makanan yang halalan tayyiban yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/11/2023).
Maksud dari Makanan yang Halalan Tayyiban
Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud, secara bahasa, kata halalan tayyiban berasal dari kata “halal” yang artinya boleh dan “tayyib” yang artinya enak. Sehingga maksud dari makanan yang halalal tayyiban adalah makanan yang baik, suci, dan enak.
Sedangkan dalam buku Serba Serbi Mindset Halal (Kajian Mencapai Produk Halalan Thayyiban di Indonesia) oleh Moh. Taufik, menjelaskan bahwa maksud makanan yang halalan tayyiban adalah makanan yang halal dan baik dapat memberi manfaat dari berbagai aspek.
Sementara itu menurut Al Shabuni dan Ibnu Katsir memberikan penjelasan mengenai maksud dari makanan yang halalan tayyiban adalah apa yang telah Allah SWT halalkan dan tayyiban sesuatu yang halal memberikan manfaat bagi tubuh juga tidak membahayakan tubuh dan akal.
Kriteria makanan yang halalan tayyiban memberikan penekanan bahwa apa yang akan dikonsumsi memenuhi kriteria halal, tidak menjijikan, mempunyai kandungan gizi yang memberikan dampak positif bagi tubuh.
Secara hukum makanan yang kita makan itu harus halal dan secara realistik makanan itu harus bersih dan bergizi karena kandungan pengertian tayyiban adalah baik, lezat, bergizi, dan sehat. Makanan yang halalan tayyiban adalah aman dikonsumsi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Advertisement
Kategori Makanan Halalan Tayyiban
Berikut ini terdapat beberapa kategori makanan yang halal adalah:
- Makanan yang halal dari jelaskan pengertian halalan thayyiban adalah semua jenis makanan yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya atau berdasarkan fatwa Ulama.
- Makanan yang halal dari jelaskan pengertian halalan thayyiban adalah semua jenis makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
- Makanan yang halal dari jelaskan pengertian halalan thayyiban adalah semua jenis makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan akidah.
Dalam buku berjudul Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits oleh KH. Ali Mustafa Yaqub, menjelaskan terkait kategori makanan yang tayyib atau baik adalah sebagai berikut ini:
- Makanan yang thayyib dari jelaskan pengertian halalan thayyiban adalah semakna dengan halal – ia mesti tidak diharamkan oleh nash, suci secara substantif, serta tidak najis.
- Makanan yang thayyib dari jelaskan pengertian halalan thayyiban adalah produk makanan ini tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi, sebagaimana pendapat Imam Ibnu Katsir.
- Makanan yang thayyib dari jelaskan pengertian halalan thayyiban adalah makanan atau minuman tersebut dinilai enak dan layak konsumsi.
Anjuran Mengonsumsi Makanan yang Halalan Tayyiban dalam Al-Qur’an
Allah SWT memang memerintahkan kepada kaum muslimin supaya makan makanan yang halalan tayyiban. Demikian firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ
Arab Latin: Yaaa ayyuhan naasu kuluu mimmaa fil ardi halaalan taiyibanw wa laa tattabi'uu khutu waatish Shaitaan; innahuu lakum 'aduwwum mubiin
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah:168)
Dalil lain yang menganjurkan umat Muslim makan makanan yang halalan tayyiban adalah dari surah al-Maidah ayat 88, yang berbunyi:
وَكُلُوۡا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّ اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اَنۡـتُمۡ بِهٖ مُؤۡمِنُوۡنَ
Arab Latin: Wa kuluu mimmaa razaqakumul laahu halaalan taiyibaa; wattaqul laahallaziii antum bihii mu'minon
Artinya: "Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
Dalam surat Al-Anfal ayat 69 juga dijelaskan terkait makanan yang halalan tayyiban, yakni:
فَكُلُوۡا مِمَّا غَنِمۡتُمۡ حَلٰلاً طَيِّبًا ۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Arab Latin: Fakuluu mimaa ghanimtum halaalan taiyibaa; watta qullaah; innal laaha Ghafuurur Rahiim
Artinya: "Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Selain surat dia atas, surat An-Nahl ayat 114 juga menjelaskan terkait anjuran umat Muslim untuk mengonsumsi makanan yang halalan tayyiban, yakni:
فَكُلُوۡا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشۡكُرُوۡا نِعۡمَتَ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ اِيَّاهُ تَعۡبُدُوۡنَ
Arab Latin: Fakuluu mimmaa razaqa kumul laahu halaalan taiyibanw washkuruu ni'matal laahi in kuntum iyyaahu ta'buduun
Artinya: "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya."
Advertisement