Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 dari Golongan I Hingga IV

Kenaikan gaji ASN secara keseluruhan akan mencapai 8 persen.

oleh Laudia Tysara diperbarui 04 Jan 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 11:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menikmati kenaikan gaji pada awal tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan gaji akan diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemberlakuan kenaikan gaji ini dijadwalkan dimulai pada 1 Januari 2024. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 52 triliun untuk menunjang kenaikan gaji ini.

Dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa pada Selasa (2/1/2024), Menteri Keuangan menyampaikan, "ASN, TNI, Polri, dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya (gaji PNS) tidak dikurangi, mulainya 1 Januari."

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menambahkan bahwa kenaikan gaji ASN secara keseluruhan akan mencapai 8 persen dan tengah diproses melalui berbagai peraturan pemerintah.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang rincian gaji PNS dan PPPK 2024 terbaru yang naik 8 persen, Kamis (4/1/2024).

Rincian Gaji PNS 2024

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aturan gaji untuk PNS dan PPPK di tahun 2024 telah diumumkan, dengan perincian gaji berdasarkan golongan. Misalnya, PNS Golongan Ia akan mendapatkan gaji antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664, sementara PPPK Teknis, Nakes, dan Guru pada Golongan I akan menerima gaji berkisar antara Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096.

Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait gaji, yang mencakup PNS, TNI, Polri, serta pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Yustinus Prastowo menekankan, "Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran."

Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan utama: Golongan I, II, III, dan IV, masing-masing terdiri dari beberapa sub-golongan dengan rentang gaji yang berbeda.

PNS Golongan I:

Golongan Ia: Gaji berkisar antara Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.

Golongan Ib: Rentang gaji dari Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732.

Golongan Ic: Gaji berkisar antara Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.

Golongan Id: Rentang gaji Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

PNS Golongan II:

Golongan IIa: Gaji berkisar antara Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.

Golongan IIb: Rentang gaji dari Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.

Golongan IIc: Gaji berkisar antara Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.

Golongan IId: Rentang gaji Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.

 

PNS Golongan III:

  1. Golongan IIIa: Gaji berkisar antara Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
  2. Golongan IIIb: Rentang gaji dari Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
  3. Golongan IIIc: Gaji berkisar antara Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
  4. Golongan IIId: Rentang gaji Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.

PNS Golongan IV:

  1. Golongan IVa: Gaji berkisar antara Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
  2. Golongan IVb: Rentang gaji dari Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
  3. Golongan IVc: Gaji berkisar antara Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
  4. Golongan IVd: Rentang gaji Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
  5. Golongan IVe: Gaji berkisar antara Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

PPPK Teknis, Nakes, dan Guru:

Peningkatan gaji juga terjadi pada PPPK yang menunjukkan perhatian terhadap profesionalisme dan kontribusi yang diberikan. Gaji bervariasi dari rentang yang lebih rendah hingga lebih tinggi, seperti Golongan I dengan rentang gaji Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096, sedangkan Golongan XVII mencapai Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420.

  1. Golongan I: Rentang gaji dari Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096. Golongan ini mencakup posisi awal atau yang membutuhkan keterampilan dasar.
  2. Golongan II: Rentang gaji dari Rp 2.117.016 hingga Rp 3.071.412. Biasanya, ini mencakup posisi dengan sedikit lebih banyak pengalaman atau keterampilan spesifik.
  3. Golongan III: Rentang gaji dari Rp 2.206.656 hingga Rp 3.201.336. Mungkin mencakup posisi yang membutuhkan tingkat keterampilan dan tanggung jawab yang lebih besar daripada golongan sebelumnya.
  4. Golongan IV: Rentang gaji dari Rp 2.299.860 hingga Rp 3.336.768. Posisi di golongan ini mungkin memerlukan keahlian yang lebih khusus atau pengalaman yang lebih dalam.
  5. Golongan V hingga XVII: Semakin tinggi nomor golongan, semakin tinggi juga rentang gaji yang ditawarkan. Posisi di golongan ini mungkin mencakup peran manajerial, kepemimpinan, atau yang memerlukan tingkat keahlian yang sangat spesifik dan pengalaman yang luas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya