Cara Penukaran Uang untuk Lebaran 2024 di BI, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Secara umum cara penukaran uang lebaran 2024 di BI melibatkan tiga langkah penting, yakni adalah pemesanan, menyiapkan uang, dan datang ke lokasi kas keliling.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 27 Mar 2024, 07:55 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2024, 07:55 WIB
Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru
Warga menunjukkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 saat penukaran di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 bersamaan dengan momen HUT ke-77 RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Lebaran selalu menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di Indonesia. Selain sebagai momentum untuk berkumpul bersama keluarga, lebaran juga identik dengan tradisi bagi-bagi uang THR kepada anak-anak, keponakan, dan siapa saja yang ada di sekitar kita. Meskipun zaman terus berkembang dengan berbagai bentuk transaksi digital, namun bagi-bagi uang THR masih dilakukan dengan cara memberikan uang tunai.

Menjelang lebaran, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah persiapan uang tunai. Hal ini penting karena dengan memiliki uang tunai, kita bisa memberikan THR kepada orang-orang terdekat dengan mudah. Namun, tidak hanya memiliki uang tunai saja yang perlu dipersiapkan, namun juga penting mempersiapkan uang dengan pecahan tertentu.

Seiring dengan semakin dekatnya lebaran tahun 2024, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menukarkan uang pecahan dengan nominal-nominal yang diinginkan. Layanan penukaran uang lebaran di BI ini tentunya mempunyai syarat dan ketentuan yang harus kita ketahui sebelum melakukan proses penukaran.

Untuk mengetahui bagaimana cara penukaran uang lebaran 2024 di BI serta syarat dan ketentuannya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com laman resmi Bank Indonesia, Rabu (27/3/2024).

Jumlah Maksimal Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Di Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah secara langsung melalui kas keliling. Namun, jenis pecahan uang rupiah yang tersedia untuk ditukarkan tergantung pada ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Untuk uang rupiah logam, masyarakat dapat menukarkan dengan jumlah maksimal 250 keping untuk setiap pecahannya. Sedangkan untuk uang rupiah kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan yang ada. Jumlah uang kertas yang dapat dipesan masyarakat mengikuti alokasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Hal yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia masih menerima penukaran uang rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, saat penukaran uang rupiah untuk lebaran 2024 di Bank Indonesia, masyarakat dapat menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang berlaku saat itu.

Langkah-Langkah Penukaran Uang Lebaran di BI

20161213-Antrean-Uang-Baru-AY1
Beberapa pecahan uang baru yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang dapat ditukarkan di Blok M, Jakarta, Senin (19/12). Bank Indonesia (BI) hari ini meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 dengan gambar pahlawan baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara umum cara penukaran uang lebaran 2024 di BI melibatkan tiga langkah penting, yakni adalah pemesanan, menyiapkan uang, dan datang ke lokasi kas keliling. Tanpa melakuka pemesanan terlebih dahulu, kita tetap tidak bisa melakukan penukaran uang lebaran di BI, meski tetap datang ke kas keliling. Untuk menukarkan uang lebaran di Bank Indonesia (BI) pada Lebaran 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Lakukan Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR

  1. Akses Website https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih menu kas keliling pada halaman utama aplikasi PINTAR.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih yang sesuai.
  5. Isi data pemesanan seperti NIK-KTP, nama, no telepon, dan email.
  6. Tentukan jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia.
  7. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

 

2. Memilah dan Mengemas Uang Rupiah yang Ditukarkan

  1. Pilih jenis pecahan dan tahun emisi uang Rupiah, susun searah.
  2. Hindari menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
  3. Siapkan uang Rupiah sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada bukti pemesanan.

 

3. Saat Melakukan Penukaran

  1. Hadir di lokasi kas keliling, sesuai dengan tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Sampaikan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  3. Bawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, susun searah.
  4. Penukaran tidak dapat diwakilkan, sehingga wajib membawa KTP asli.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, penukaran uang lebaran di BI pada Lebaran 2024 akan menjadi lebih mudah dan efisien.

 

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Syarat yang wajib dipenuhi ketika menukarkan uang rupiah melalui kas keliling di Bank Indonesia (BI) adalah sebagai berikut. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar juga harus menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

Kemudian, penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas, sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Uang rupiah yang akan ditukarkan juga harus sudah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan, yaitu dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi. Uang yang masih layak edar harus dipisahkan dari yang tidak lagi layak edar.

Selain itu, penting untuk tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat dengan nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri uang tersebut dapat dikenali keasliannya.

Terakhir, sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat digunakan untuk membuat pemesanan baru layanan penukaran. NIK-KTP baru dapat digunakan kembali setelah tanggal tertera pada bukti pemesanan sudah terlewati. Dengan mematuhi syarat-syarat ini, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah mereka dengan nyaman melalui kas keliling di Bank Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya