Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) adalah suatu lembaga peradilan yang menjadi bagian dari cabang kekuasaan yudikatif dalam sistem pemerintahan Indonesia. Peran MK dalam sistem hukum di Indonesia adalah mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Peran MK penting dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa semua keputusan pemerintah sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam konstitusi.
MK memiliki kewenangan independen dalam menyelenggarakan pengadilan dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Dengan kata lain, MK bertugas untuk memastikan bahwa semua tindakan pemerintah, baik itu dari eksekutif maupun legislatif, tidak bertentangan dengan konstitusi dan hak-hak asasi manusia.
Struktur MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang dipilih secara khusus. Tiga di antaranya diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tiga lainnya diajukan oleh Presiden, dan sisanya ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) atas penetapan dari Presiden. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberagaman dan independensi hakim-hakim MK dalam menjalankan tugasnya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang peran MK dalam sistem hukum Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024).
Advertisement
Peran Mahkamah Konstitusi
Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam menjaga prinsip konstitusionalitas hukum dan supremasi konstitusi. Berikut peran MK dalam sistem hukum Indonesia.
1. Menjaga Konstitusi dan Konstitusionalitas Hukum
MK bertugas untuk memastikan bahwa semua produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah, baik itu undang-undang maupun keputusan-keputusan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip konstitusionalitas hukum tetap terjaga dan negara berada dalam koridor konstitusi.
2. Pengujian Undang-Undang dengan Judicial Review
Salah satu kewenangan utama MK adalah melakukan pengujian terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi melalui mekanisme judicial review. Jika suatu undang-undang atau bagian dari undang-undang tersebut dinyatakan tidak selaras dengan konstitusi, MK memiliki wewenang untuk membatalkannya. Dengan demikian, MK memastikan bahwa semua produk hukum harus mematuhi ketentuan konstitusi.
3. Penyelesaian Sengketa Antarlembaga Negara
MK juga memiliki peran dalam memutuskan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945. Hal ini mencakup sengketa kewenangan antara lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan terkait hasil pemilihan umum. MK berfungsi sebagai lembaga penyelesaian yang independen dan objektif dalam menangani persengketaan semacam itu.
4. Kewajiban Konstitusional terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Selain kewenangannya, MK juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran hukum atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga berwenang untuk menentukan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden memenuhi syarat sesuai dengan UUD 1945.
5. Legitimasi dan Penguatan Demokrasi
Melalui perannya yang kritis dalam menjaga konstitusi, menguji undang-undang, dan menyelesaikan sengketa politik, MK turut memperkuat legitimasi sistem demokratis di Indonesia. MK memberikan jaminan bahwa hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dan bahwa negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur oleh konstitusi.
Peran MK dalam sistem hukum Indonesia sangat vital dalam menjaga kedaulatan konstitusi, keadilan, dan supremasi hukum. MK berperan sebagai penjaga terhadap kepatuhan semua pihak terhadap konstitusi dan sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang penting dalam dinamika politik dan hukum negara.
Advertisement
Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan dan kewenangan yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003, MK diatur sebagai salah satu lembaga negara yang merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.Â
MK berperan sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan peradilan dengan kebebasan dan independensi. Kedudukannya sebagai lembaga kehakiman menjadikannya memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang terkait dengan konstitusi dan hukum dasar lainnya.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang atau peraturan lainnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau inkonsistensi, MK dapat membatalkan atau mengoreksi ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi.
2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa yang berkaitan dengan kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi. Putusan MK dalam hal ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilu
MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan yang timbul terkait hasil pemilihan umum, termasuk pemilu presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Putusan MK dalam hal ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersifat final.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Selain kewenangannya, MK juga memiliki kewajiban yang diatur dalam UU dan konstitusi, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan UUD 1945. Pelanggaran yang dapat menjadi objek putusan MK termasuk pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan ketidakmemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Advertisement