6 Syarat Hewan Kurban Selengkapnya, Ketahui Cara Memilih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya

Namun penting untuk ditekankan, kita tidak boleh memilih sapi, domba, atau kambing secara sembarangan. Sebab, hanya yang memenuhi syarat hewan kurban saja yang boleh dikurbankan.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 18 Jun 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 19:30 WIB
Pasar Ternak
Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban berupa, domba, kambing, sapi atau unta. (AFP/Asif Hassan)

Liputan6.com, Jakarta Idul Adha, juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu perayaan penting dalam agama Islam yang dirayakan setiap tahun. Perayaan ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Islam, yang merupakan bulan terakhir dalam kalender Islam. Idul Adha memiliki makna yang sangat penting bagi umat Muslim, karena memperingati kisah Nabi Ibrahim yang siap mengorbankan putranya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Salah satu anjuran yang ditekankan dalam perayaan Idul Adha adalah berkurban. Berkurban adalah tindakan menyembelih hewan tertentu sebagai persembahan kepada Allah SWT. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim dalam kisahnya. Berkurban juga melambangkan rasa syukur dan kepatuhan kita sebagai umat Muslim.

Dalam Islam, terdapat jenis-jenis hewan yang boleh dikurbankan pada saat perayaan Idul Adha. Hewan tersebut meliputi domba, sapi, atau kambing. Namun penting untuk ditekankan, kita tidak boleh memilih sapi, domba, atau kambing secara sembarangan. Sebab, hanya yang memenuhi syarat hewan kurban saja yang boleh dikurbankan.

Lalu apa saja syarat hewan kurban? Simak penjelasan selengkapnya  berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (18/6/2024).

 

Hukum Kurban

Hukum berkurban dalam agama Islam adalah wajib bagi mereka yang mampu secara finansial. Pendapat ini diambil dari sebagian ulama, seperti Abu Hanifa. Namun, menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi'i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yang artinya tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan.

Allah SWT juga telah menyebutkan perintah berkurban dalam Al-Quran, dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 yang artinya, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." Dalam hal ini, Islam memandang kurban sebagai salah satu bentuk ibadah yang harus dilakukan oleh umat Muslim.

Namun, untuk dapat melaksanakan kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, seseorang harus beragama Islam. Kedua, ia harus memiliki kemampuan finansial yang memadai, sehingga mampu membeli hewan kurban. Terakhir, ia juga harus telah mencapai usia baligh atau aqil baligh, yang artinya telah mencapai usia dewasa yang ditandai dengan munculnya tanda-tanda pubertas.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, sahabat Muslim yang mampu secara finansial dianjurkan untuk melaksanakan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain sebagai kewajiban agama, kurban juga memiliki makna sosial yang kuat, di mana daging hewan kurban akan dibagikan kepada yang membutuhkan sehingga dapat meningkatkan solidaritas dan kepedulian di antara sesama umat Muslim.

 

Syarat Hewan Kurban

20160903-Idul-Adha-Jakarta-Qurban-YR
Sejumlah hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/9). Untuk harga Kambing dijual dengan harga Rp2,2-5,5 juta, sedangkan harga sapi Rp18-35 juta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Syarat hewan kurban adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi lebih sempurna. Berikut ini adalah syarat-syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan:

1. Jenis Hewan Kurban:

Hewan kurban yang dipilih haruslah binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Jenis-jenis ini menjadi pilihan yang tepat untuk dijadikan hewan kurban.

2. Usia Hewan Kurban:

Usia hewan kurban juga memegang peranan penting dalam syarat kurban. Syariat menentukan usia minimal yang harus dicapai oleh hewan tersebut. Berikut adalah usia minimal hewan kurban yang diperbolehkan:

  1. Unta minimal berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.
  2. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
  3. Domba minimal berusia 1 tahun, atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan Kurban:

Rasulullah SAW memberikan panduan agar hewan kurban yang dipilih memenuhi syarat tertentu. Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus, atau tidak memiliki sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat dan memenuhi kriteria ini.

4. Kepemilikan Hewan Kurban:

Hewan kurban harus merupakan milik sendiri dan tidak diperoleh melalui pencurian atau milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai atau hewan warisan.

5. Jenis Kelamin Hewan Kurban:

Meskipun tidak secara khusus ditentukan oleh syariat, lebih baik memilih hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Hal ini dikarenakan hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang lebih banyak.

6. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban:

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Menurut Madzhab Maliki, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha dan batas akhir penyembelihan adalah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii, penyembelihan dilakukan dalam rentang 4 hari setelah Idul Adha.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat hewan kurban ini, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna dan diridhoi oleh Allah SWT.

Cara Memilih Hewan Kurban

Tidak Bagikan Kupon, Masjid Istiqlal Antar Langsung Daging Hewan Kurban
Pada Idul Adha kali ini, Masjid Istiqlal mendistribusikan langsung daging hewan kurban ke 30.000 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Cara memilih hewan kurban yang tepat sangat penting bagi umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban.

Langkah pertama adalah memilih hewan yang sehat. Pastikan matanya cerah dan tidak berair, hidungnya basah dan tidak berair, serta bulunya bersih dan tidak kusam. Hewan kurban juga tidak boleh demam, lemas, diare, dan tidak ada masalah pada nafsu makannya. Periksa juga napas dan detak jantungnya yang normal, serta lubang kumlah yang bersih dan berwarna merah mudah.

Selanjutnya, perhatikan nafsu makannya. Hewan kurban yang sehat pasti memiliki nafsu makan yang baik. Anda juga dapat menanyakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut.

Pilihlah tempat yang bersih dan terpercaya dalam membeli hewan kurban. Hindari membeli hewan kurban yang diternak di tempat pembuangan sampah karena dagingnya berpotensi mengandung bahan berbahaya. Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan bersih dan jauh dari polusi udara untuk menjaga kesehatan hewan tersebut.

Terakhir, sesuaikan dengan dana pribadi yang dimiliki. Membeli hewan kurban adalah suatu kerelaan bagi yang mampu. Pelajari juga aturan pembagian daging hewan kurban sesuai dengan ajaran Islam, dimana daging dibagi tiga: 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 sisanya dihadiahkan kepada orang lain. Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, pemilihan hewan kurban yang tepat dapat dilakukan dengan baik.

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban di Masjid Al-Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan

Syarat-syarat penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penyembelihan: Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini sesuai dengan tuntunan agama Islam yang mengatur tanggal pelaksanaan ibadah kurban.
  2. Penyembelih beragama Islam: Orang yang akan melakukan penyembelihan hewan kurban haruslah beragama Islam. Selain itu, orang yang berkurban juga dapat menyembelih hewannya sendiri atau dapat mewakilkan kepada orang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam penyembelihan hewan kurban. Orang yang ditunjuk sebagai wakil haruslah beragama Islam, sudah baligh, mampu menyembelih, dapat membaca bismillah, dan berniat atas nama orang yang berkurban.
  3. Alat penyembelihan yang tajam: Alat yang digunakan untuk penyembelihan harus tajam, tidak tumpul, dan tidak berkarat. Bahan alat tersebut dapat terbuat dari besi, bambu, kaca, atau bahan lainnya. Namun, dilarang menggunakan alat yang terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
  4. Niat penyembelihan untuk Allah: Penyembelihan hewan kurban haruslah dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya untuk Allah SWT. Tujuan dari penyembelihan ini adalah untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan bukan tujuan kemusyrikan seperti untuk tumbal atau sajian berhala.

Dengan menjalankan syarat-syarat tersebut, diharapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat menjadi ibadah yang diterima dan bermanfaat bagi umat Islam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya