Antara Presiden, DPR, dan MK, Mana yang Lebih Tinggi?

Ini penjelasannya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 22 Agu 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dalam sistem pemerintahan Indonesia, tiga lembaga negara sering menjadi sorotan publik: Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya memiliki peran vital dalam menjalankan roda pemerintahan, namun seringkali masyarakat dibuat bingung tentang posisi dan wewenang masing-masing lembaga ini.

Kebingungan ini semakin meningkat ketika terjadi perbedaan pendapat atau kebijakan antara ketiga lembaga tersebut. Misalnya, ketika Presiden mengeluarkan kebijakan yang kemudian ditentang oleh DPR, atau ketika MK membatalkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan Presiden. Situasi seperti ini membuat masyarakat bertanya-tanya: sebenarnya, lembaga mana yang memiliki kedudukan lebih tinggi?

Pertanyaan ini semakin relevan mengingat pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem pemerintahan negara. Tanpa pemahaman yang jelas, masyarakat bisa salah dalam menafsirkan peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi partisipasi mereka dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk mengklarifikasi posisi dan hubungan antara Presiden, DPR, dan MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum penjelasan lengkapnya, pada Kamis (22/8).

Pemisahan Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Sistem pemerintahan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan yang didasarkan pada teori trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu, seorang filsuf Prancis. Menurut teori ini, kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga cabang utama:

  1. Kekuasaan Eksekutif
  2. Kekuasaan Legislatif
  3. Kekuasaan Yudikatif

Pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem checks and balances, di mana setiap lembaga dapat saling mengawasi dan mengimbangi, sehingga mencegah pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang.

 

Peran dan Wewenang Presiden, DPR, dan MK

1. Presiden

Presiden, sebagai kepala pemerintahan, memegang kekuasaan eksekutif. Tugas dan wewenang Presiden meliputi:

  • Menjalankan pemerintahan atau undang-undang
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
  • Bersama DPR, mengesahkan undang-undang yang telah disetujui
  • Memilih tiga calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan anggota MK dari MA, Presiden, dan DPR

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengesahkan undang-undang bersama Presiden
  • Memilih tiga calon hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden
  • Merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN)
  • Mengawasi jalannya pemerintahan atau undang-undang

3. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK, sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, memiliki tugas dan wewenang yang meliputi:

  • Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Hubungan Antara Presiden, DPR, dan MK

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden, DPR, dan MK memiliki kedudukan yang setara, namun dengan fungsi yang berbeda dan saling melengkapi. Tidak ada lembaga yang secara hierarkis lebih tinggi dari yang lain. Sebaliknya, mereka beroperasi dalam sebuah sistem yang saling mengawasi dan mengimbangi.

1. Presiden dan DPR: Presiden dan DPR bekerja sama dalam proses legislasi. Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, dan keduanya harus menyetujui undang-undang sebelum disahkan. DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

2. DPR dan MK: DPR memiliki wewenang untuk memilih tiga calon hakim konstitusi. Selain itu, MK dapat menguji undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden terhadap UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan.

3. Presiden dan MK: Presiden memilih tiga calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan anggota MK. Di sisi lain, MK memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran oleh Presiden berdasarkan pendapat DPR.

 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada lembaga yang secara absolut lebih tinggi dari yang lain. Presiden, DPR, dan MK memiliki kedudukan yang setara dengan fungsi dan wewenang yang berbeda. Mereka beroperasi dalam sebuah sistem checks and balances yang dirancang untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan menjamin berjalannya pemerintahan yang demokratis.

Pemahaman yang jelas tentang peran dan hubungan antara ketiga lembaga ini sangat penting bagi masyarakat. Dengan memahami bahwa tidak ada lembaga yang "lebih tinggi", masyarakat dapat lebih baik dalam menilai kinerja masing-masing lembaga dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara lebih efektif.

Sebagai warga negara, kita perlu terus mengikuti dan memahami dinamika hubungan antara Presiden, DPR, dan MK. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita demokrasi dan good governance di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya