Peraturan Subsidi Kendaraan Listrik, Ketahui Ketentuan dan Syaratnya

Subsidi kendaraan listrik adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 16 Sep 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 18:30 WIB
Peraturan Subsidi Kendaraan Listrik, Ketahui Ketentuan dan Syaratnya
Masyarakat Indonesia kini makin mudah dalam melakukan charge terhadap Motor Listrik, karena Motor Listrik Tangkas dalam melakukan charge tidak perlu mengunjungi SPKLU.

Liputan6.com, Jakarta Subsidi kendaraan listrik di Indonesia adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Program ini melibatkan berbagai bentuk insentif, termasuk potongan harga langsung untuk pembelian kendaraan listrik dan hybrid, serta insentif fiskal seperti pengurangan pajak. Tujuan utama dari subsidi ini adalah untuk membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan mengenai subsidi kendaraan listrik di Indonesia diatur dalam beberapa kebijakan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan berbagai peraturan turunan yang mengatur detail implementasi, termasuk besaran subsidi dan kriteria penerima. Pemerintah juga telah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik di jalan, dengan tujuan mencapai 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2030.

Implementasi subsidi kendaraan listrik di Indonesia melibatkan kerjasama berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, produsen kendaraan, dan penyedia infrastruktur pengisian daya. Subsidi ini tidak hanya mencakup pembelian kendaraan, tetapi juga mendukung pengembangan infrastruktur pengisian daya dan produksi komponen kendaraan listrik di dalam negeri.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai peraturan subsidi kendaraan listrik beserta ketentuan dan perhitungannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (16/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peraturan Subsidi Kendaraan Listrik

Peraturan Subsidi Kendaraan Listrik, Ketahui Ketentuan dan Syaratnya
Begini Cara AHM Edukasi Soal Motor Listrik di Makassar (Arief A/Liputan6.com)

Peraturan subsidi kendaraan listrik di Indonesia didasarkan pada beberapa kebijakan utama dan peraturan turunannya:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019:

Ini adalah landasan utama untuk program percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Perpres ini mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini menetapkan kerangka kerja umum untuk pengembangan industri kendaraan listrik, termasuk insentif fiskal dan non-fiskal.

2. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020:

Peraturan ini mengatur tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Ini memberikan panduan teknis untuk produsen kendaraan listrik dan menetapkan target untuk penggunaan komponen lokal.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 13 Tahun 2020:

Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Ini memberikan kerangka kerja untuk pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik.

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.010/2021:

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Ini memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik.

5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022:

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Insentif Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Ini menetapkan mekanisme pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik.


Syarat dan Ketentuan Subsidi Kendaraan Listrik

Peraturan Subsidi Kendaraan Listrik, Ketahui Ketentuan dan Syaratnya
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Bagi anda yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik berupa mobil, yakni:

  1. Kendaraan bisa berupa bus atau jenis mobil lainnya dan harus berbahan baterai penuh. Jadi, tidak ada subsidi mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar fosil.
  2. Kriteria TKDN 40% berlaku untuk untuk bus dan mobil berbasis baterai dengan besaran insentif PPN sebesar 10%.
  3. Kriteria TKDN 20% hanya berlaku untuk jenis kendaraan bus berbasis baterai. Insentif bus listrik ini sebesar 5%.

Sedangkan untuk pembelian motor listrik menganut syarat subsidi kendaraan listrik, adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia paling rendah 17 tahun.
  3. Memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kuota Subsidi Kendaraan Listrik

Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) pada Senin, 16 September 2024 sudah tidak ada kuota. Dalam data yang ada, sudah ada 60.857 unit kendaraan yang diterima masyarakat di tahun 2024 ini.

Pelaksanaan konversi motor listrik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor juga bertujuan mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk emisi suara kendaraan.


Daftar Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi

Peraturan Subsidi Kendaraan Listrik, Ketahui Ketentuan dan Syaratnya
Smoot Zuzu memiliki desain mirip Vespa.

1. Smoot

  1. Tempur: Rp 11,5 juta.
  2. Zuzu: Rp 12,9 juta.

2. Polytron

  1. PEV 30MI A/T : Rp 13,5 juta. 

3. Selis

  1. Emas: Rp 13,5 juta.
  2. Agats: Rp 21,8 juta.
  3. Go Plus: Rp 22,49 juta.

4. Rakata

  1. S9: Rp 13,5 juta.
  2. X5: Rp 15,1 juta.

5. Electra Mobilitas

  1. ACC-BN A/T Rp 24,49 juta.
  2. ADC-BP A/T Cervo: Rp 35,75 juta.

6. Greentech

  1. VP: Rp 9,79 juta.
  2. Scood: Rp 9,57 juta.
  3. Aero: Rp 8,9 juta.

7. United

  1. TI1800 A/T: Rp 23,5 juta.
  2. TX1800 A/T: Rp 26,9 juta.
  3. TX3000 A/T: Rp 42,9 juta.
  4. MX1200 AT: Ro 8,8 juta.

8. Viar

  1. New Q1: Rp 14,52 juta.

9. Volta

  1. Volta 401: Rp 9,9 juta.
  2. Volta 402: Rp 11,1 juta.
  3. Volta 403: Rp 11,95 juta.

10. Gesits

  1. Gesits Raya G: Rp 20,99 juta.
  2. Gesits G1 A/T: Rp 21,97 juta.

11. National Assembler

  1. Yadea T9: Rp 14,5 juta.
  2. Yadea E8S Pro: Rp 16,9 juta.

12. Ninetology

  1. V5 Lit: Rp 15 juta.

13. Roda Pasifik

  1. Vito: Rp 5,79 juta .
  2. Sterrato: Rp 5,59 juta .
  3. Mizone: Rp 6,19 juta.

14. Quest

  1. Atom: Rp 22 juta.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya